Nasib Petani Tembakau dan Wacana Amendemen PP 109/2012

Rabu, 14 April 2021 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Keberadaan regulasi pengendalian tembakau, sekuat apapun tidak akan mampu menggusur keberadaan industri rokok, dan atau mematikan petani tembakau. Jika rokok/tembakau masih menjadi komoditas legal, maka produksi rokok akan terus meningkat, dan pertanian tembakau tetap eksis. Sebagai misal, apakah sejak diberlakukan PP 109/2012 (sudah 8 tahun) produksi-penjualan rokok dan jumlah perokok di Indonesia mengalami penurunan? Plus, apakah jumlah perokok anak juga menurun? Fakta menunjukkan, yang terjadi malah sebaliknya, produksi dan penjualan rokok selama 8 tahun terakhir malah mengalami peningkatan signifikan. Bahkan selama setahun pandemi Covid-19 jumlah perokok dan konsumsi rokok di Indonesia melonjak. Terbukti, menurut hasil riset Komnas Pengendalian Tembakau (2020), sebanyak 49,8% responden tetap merokok selama pandemi (tidak mengurangi biaya merokok). Di sisi lain, lebih dari 13% belanja merokoknya selama pandemi malah mengalami peningkatan. Fenomena yang sama saat terjadi krisis ekonomi pada 1997.

Dengan masalah tersebut, maka upaya pengendalian tembakau dengan mengamendemen PP 109/2012 adalah hal yang sangat mendesak. Tidak ada alasan bagi pemerintah, terkhusus Menteri BGS sebagai “panglima” kesehatan publik untuk serius melanjutkan amandemen PP 109/2012 tersebut, demi pengendalian konsumsi tembakau bagi masyarakat Indonesia. PP 109/2012 hanyalah secuil regulasi yang dimiliki Indonesia sebagai instrumen pengendalian tembakau untuk melindungi masyarakat.

Di sisi lain, saat ini sudah 181 negara di dunia (lebih dari 90% negara anggota WHO), telah meratifikasi/mengaksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Faktanya, FCTC yang secara substansi jauh lebih keras, terbukti tidak meruntuhkan keberadaan industri rokok dan petani tembakau, di semua negara yang meratifikasi FCTC. Sejak FCFC disahkan menjadi hukum internasional (sejak 2004), tidak ada kisahnya industri rokok bangkrut, dan petani tembakau dimatikan. Apalagi jika regulasinya hanya selevel PP 109/2012 yang secara substansi hanya “kurcaci” sebagai instrumen pengendalian tembakau di Indonesia.

Ayolah, Pak Menkes BGS, jadilah panglima dalam kesehatan publik dengan menjadikan amendemen PP 109/2012 sebagailegacy.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4580 seconds (0.1#10.140)