Tolak Pembahasan RUU POM, Menkes Kena Semprot Anggota DPR

Selasa, 02 Juli 2024 - 19:45 WIB
loading...
Tolak Pembahasan RUU...
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kena semprot Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago. Foto/TV Parlemen
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa substansi materi terkait Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) secara keseluruhan telah diatur secara komprehensif dalam regulasi lain. Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus, dan peraturan pelaksanaannya.

"Sehingga pemerintah merasa tidak perlu diatur secara tersendiri," ungkap Menkes dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (2/7/2024).

Sebelumnya, telah terkumpul Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU POM sebanyak 793 DIM. Di kesempatan itu, Menkes merinci sangat detail terkait substansi yang dimaksudnya.

Pernyataannya itu pun secara tidak langsung menjadi alasan pihaknya melakukan penolakan pembahasan terkait RUU POM. Menkes memulai dengan poin bahwa dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah diatur substansi mengenai sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan mengenai penggolongan obat dan obat bahan alam, standar, persyaratan, pembuatan, produksi, dan peredaran.

Demikian juga berkaitan dengan substansi atau materi pengawasan obat dan makanan, kata Menkes, itu telah menjadi bagian yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya dalam bab yang mengatur mengenai upaya kesehatan, perbekalan kesehatan, dan ketahanan kefarmasian, serta alat kesehatan.

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga telah diatur ketentuan mengenai pangan olahan yang menjadi salah satu subjek dalam pengaturan RUU POM, antara lain mengenai penggolongan pangan olahan, informasi produk, peredaran pangan olahan, serta penelitian dan pengembangan pangan olahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerindra: Diplomasi...
Gerindra: Diplomasi Aktif Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global
Shanty Alda Nathalia...
Shanty Alda Nathalia Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa di Hari Lahir Pancasila
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
SNI Jadi Benteng Produk...
SNI Jadi Benteng Produk Lokal dan Jalan IKM Tembus Ekspor
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Kawendra Salurkan 88...
Kawendra Salurkan 88 Sapi Kurban di Jember Lumajang dan Daerah Lainnya
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved