Menkes Tolak Pembahasan RUU POM, Anggota DPR: Dagelan Srimulat Saja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah menolak pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM). Menurutnya, substansi yang ada di RUU POM secara keseluruhan telah tertuang di regulasi lain, seperti UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus, dan peraturan pelaksanaannya.
Menanggapi itu, anggota DPR Komisi IX Saleh Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan, apakah DIM yang diajukan oleh DPR benar seluruhnya dihapus. Sebab, pihaknya belum menerima DIM yang dimaksud.
"Pertama, bahwa memang ada muatan-muatan di dalam RUU POM yang sudah masuk dalam UU yang sudah disampaikan Menkes. Nah, tapi apakah betul DIM yang disampaikan DPR ditolak semua?" kata Saleh dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Pemerintah, Selasa (2/7/2024).
Menanggapi pertanyaan Saleh, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyatakan bahwa DIM RUU POM benar statusnya dihapus seluruhnya oleh pemerintah. "Secara singkat saya lihat, memang semuanya dihapus, keterangan dan tanggapan pada 793 DIM semuanya, saya lihat halaman per halaman, dihapus semuanya," ungkap Nihayatul.
Ruang rapat pun semakin panas setelah anggota Komisi IX DPR Dewi Asmara memberikan pernyataan. Disampaikan olehnya bahwa pemerintah bercanda dengan pembahasan RUU POM ini.
Bagaimana tidak, dikatakan oleh Dewi, 793 DIM yang dihapus itu termasuk dikatakan dalam menimbang bahwa kesehatan merupakan sesuatu yang penting. Bahkan, lanjutnya, sampai kata-kata 'juga dengan persetujuan bersama, memutuskan menetapkan UU POM', semuanya dihapus.
"Jadi, maksudnya apa? Dagelan srimulat saja. Bercanda saja. Ya, enteng-enteng saja Pak Menteri dan seluruh jajaran pemerintah. Nah, sebaliknya, mau dibahas di Panja, apa yang mau dibahas? Kertas kosong?" kata Dewi.
"Nyawa atau ruh daripada RUU ini kan dibuat dengan pertimbangan khusus, juga disahkan dengan pembahasan khusus. Belum dibahas saja sudah dihapus. Jadi sebenarnya, kalau menurut hemat saja, ya, jujur saja kalau cuma asal DIM, mau begini, terlampau naif, pura-pura enggak tahu, apa memang sengaja saja?" tegasnya.
"Kalau enggak ada niat bahas, kan sudah bolak balik saya sampaikan batalkan saja. Masyarakat perlu tahu 793 DIM dihapus, pertimbangan DPR kenapa UU ini dibutuhkan pun dihapus," tambahnya.
Di kesempatan itu juga Dewi menyentil Menkes."Kalau cuma formalitas, mending datang ke sini (Raker bersama DPR RI) serahkan kertas kosong saja, sehingga rakyat bisa melihat. Kita fair-fairan saja di sini," pungkasnya.
Lihat Juga: DPR Desak Proses Hukum Puluhan Anggota TNI Armed Serang Warga di Deli Serdang Transparan
Menanggapi itu, anggota DPR Komisi IX Saleh Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan, apakah DIM yang diajukan oleh DPR benar seluruhnya dihapus. Sebab, pihaknya belum menerima DIM yang dimaksud.
"Pertama, bahwa memang ada muatan-muatan di dalam RUU POM yang sudah masuk dalam UU yang sudah disampaikan Menkes. Nah, tapi apakah betul DIM yang disampaikan DPR ditolak semua?" kata Saleh dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Pemerintah, Selasa (2/7/2024).
Menanggapi pertanyaan Saleh, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyatakan bahwa DIM RUU POM benar statusnya dihapus seluruhnya oleh pemerintah. "Secara singkat saya lihat, memang semuanya dihapus, keterangan dan tanggapan pada 793 DIM semuanya, saya lihat halaman per halaman, dihapus semuanya," ungkap Nihayatul.
Ruang rapat pun semakin panas setelah anggota Komisi IX DPR Dewi Asmara memberikan pernyataan. Disampaikan olehnya bahwa pemerintah bercanda dengan pembahasan RUU POM ini.
Bagaimana tidak, dikatakan oleh Dewi, 793 DIM yang dihapus itu termasuk dikatakan dalam menimbang bahwa kesehatan merupakan sesuatu yang penting. Bahkan, lanjutnya, sampai kata-kata 'juga dengan persetujuan bersama, memutuskan menetapkan UU POM', semuanya dihapus.
"Jadi, maksudnya apa? Dagelan srimulat saja. Bercanda saja. Ya, enteng-enteng saja Pak Menteri dan seluruh jajaran pemerintah. Nah, sebaliknya, mau dibahas di Panja, apa yang mau dibahas? Kertas kosong?" kata Dewi.
"Nyawa atau ruh daripada RUU ini kan dibuat dengan pertimbangan khusus, juga disahkan dengan pembahasan khusus. Belum dibahas saja sudah dihapus. Jadi sebenarnya, kalau menurut hemat saja, ya, jujur saja kalau cuma asal DIM, mau begini, terlampau naif, pura-pura enggak tahu, apa memang sengaja saja?" tegasnya.
"Kalau enggak ada niat bahas, kan sudah bolak balik saya sampaikan batalkan saja. Masyarakat perlu tahu 793 DIM dihapus, pertimbangan DPR kenapa UU ini dibutuhkan pun dihapus," tambahnya.
Di kesempatan itu juga Dewi menyentil Menkes."Kalau cuma formalitas, mending datang ke sini (Raker bersama DPR RI) serahkan kertas kosong saja, sehingga rakyat bisa melihat. Kita fair-fairan saja di sini," pungkasnya.
Lihat Juga: DPR Desak Proses Hukum Puluhan Anggota TNI Armed Serang Warga di Deli Serdang Transparan
(rca)