Ahli Jelaskan Kritik Jumhur Hidayat Soal Omnibus Law Hal Biasa

Senin, 12 April 2021 - 15:55 WIB
loading...
Ahli Jelaskan Kritik...
M Jumhur Hidayat bersama penasihat hukum saat menghadiri persidangan kasus dugaan penyebaran hoaks Omnibus Law Cipta Kerja di PN Jakarta Selatan, Senin (12/4/2021). Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Ahli Sosiologi Hukum dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/4/2021) ini persidangan dugaan kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa M Jumhur Hidayat . Trubus mengatakan, sejatinya terkait kritik Jumhur tentang Omnibus Law di media sosial Twitter itu merupakan hal biasa dalam ilmu sosiologi dan itu hanyalah sebuah interaksi sosial belaka.

Namun, menurutnya, masalah muncul manakala postingan atau pernyataan Jumhur menimbulkan kerugian bagi individu atau kelompok tertentu sehingga masuk dalam ranah sosiologi hukum. "Boleh orang berpendapat, mengkritik tapi tak ada dampaknya dan kalau tak ada dampaknya ya sudah selesai itu. Kalau hanya pro-kontra ya biasa perbedaan pendapat," ujarnya di persidangan, Senin (12/4/2021).

Adapun pernyataan Jumhur, kata dia, merupakan hal biasa yang mana dianggap sebagai hak yang tak turut dilibatkan dalam perencanaan Omnibus Law UU Ciptaker. Selama pendapat itu tak ada unsur pelanggaran hukum dan tak ada dampak kerugiannya, itu pun dianggap biasa saja.

Baca juga: Sidang Jumhur Hidayat, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Sosiologi Hukum

Bahkan, kata dia, manakala seseorang melakukan pernyataan berita bohong atau menyesatkan dan tak ada satu pihak pun yang meresponsnya dengan membuat laporan atau merasa dirugikan, itu pun dianggap sebagai interaksi sosial belaka. Adapun terkait pernyataan Jumhur, dianggap berhubungan dengan demo-demo anarkis lantaran rentang waktu postingannya dan demo itu tak berjauhan.

Namun, harus dibuktikan lagi apakah benar postingan itulah yang menimbulkan demo anarkis mengingat banyak sekali orang yang juga memiliki perbedaan pendapat tentang Omnibus Law UU Ciptaker melalui medsos. Pembuktian itu haruslah dilakukan di persidangan dan yang menentukannya tentu saja majelis hakim.

Baca juga: Hadir di Persidangan, Jumhur Hidayat: Laptop Anak Saya Dibongkar Buat Apa?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Kendaraan Listrik Siap...
Kendaraan Listrik Siap Menjadi Sumber Energi Baru bagi Amerika Serikat
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved