Bareskrim Tegaskan Rocky Gerung Belum Berstatus Tersangka Penyebaran Berita Bohong Jokowi

Sabtu, 18 November 2023 - 15:39 WIB
loading...
Bareskrim Tegaskan Rocky Gerung Belum Berstatus Tersangka Penyebaran Berita Bohong Jokowi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menepis kabar aktivis Rocky Gerung telah berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang Presiden Jokowi. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menepis kabar aktivis Rocky Gerung telah berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

"Belum (tersangka), kami baru naik penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Sabtu (17/11/2023).

Untuk diketahui, Rocky Gerung mengaku telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut ia ungkap di hadapan calon presiden Ganjar Pranowo dalam acara sarasehan dan temu alumni Universitas Negeri Makassar (UNM).



"Status saya ini tersangka," kata Rocky kepada Ganjar Pranowo dalam acara tersebut, Sabtu (18/11/2023).

"Tersangka apa? Oh yang itu (kasus b*j*ng*n t*l*l)," kata Ganjar menimpali pernyataan Rocky.

Rocky menegaskan, dirinya dipersangkakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada kasus tersebut, bukan oleh Ganjar Pranowo.

"Saya dipersangkakan oleh PDIP. Bukan oleh Ganjar, tapi oleh PDIP," katanya.

Kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang Presiden Jokowi telah ditingkatkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1893 seconds (0.1#10.140)