Usai Divonis Bebas, Kedudukan dan Martabat Haris Azhar dan Fatia Akan Dipulihkan

Senin, 08 Januari 2024 - 12:24 WIB
loading...
Usai Divonis Bebas,...
Majelis Hakim PN Jaktim memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya dinyatakan tidak bersalah kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti . Keduanya dinyatakan tidak bersalah atas perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Hakim menyatakan, Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti atas dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karenanya, Hakim memerintahkan agar Haris dan Fatia dipulihkan kedudukan serta martabatnya.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).



Sebelumnya, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. JPU juga menuntut agar Haris Azhar segera ditahan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 November 2023. "Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan," kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.

Sementara itu, Fatia dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut. Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

JPU mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara , Fatia juga dikenakan pidana subsidair berupa denda sebesar Rp500.000 dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Lebaran ke Rumah...
Usai Lebaran ke Rumah Jokowi, Luhut Pandjaitan Bicara Agak Keras Sedikit soal Pengamat-pengamat
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
Prabowo Minta Wadah...
Prabowo Minta Wadah Makan Bergizi Gratis Bikinan Lokal
Luhut: Prabowo Perintahkan...
Luhut: Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Pelaku Pungli ke Pengusaha
Luhut hingga Sri Mulyani...
Luhut hingga Sri Mulyani Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa?
Haris Azhar: Lagu Bayar...
Haris Azhar: Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Ekspresi Imajinatif yang Menggambarkan Fakta
Kisruh dengan Hotman...
Kisruh dengan Hotman Paris, Razman Nasution Siap Tinggalkan Indonesia
Luhut Binsar Pandjaitan...
Luhut Binsar Pandjaitan Buka Munas ASPAKI Ke-3 di Jakarta
Luhut Binsar Pandjaitan:...
Luhut Binsar Pandjaitan: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian Timur Tengah
Rekomendasi
PSSI Tepis Rumor Naturalisasi...
PSSI Tepis Rumor Naturalisasi Tristan Gooijer: Belum Ada Proses Sampai Hari Ini
Oleksandr Usyk Serius...
Oleksandr Usyk Serius Jajal MMA, Bos PFL: Saya Pikir Dia Mematikan!
5 Ikan Paling Beracun...
5 Ikan Paling Beracun di Dunia, Sekali Sentuh Nyawa Melayang!
Berita Terkini
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
1 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
1 jam yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
2 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
3 jam yang lalu
Bantu Korban Gempa,...
Bantu Korban Gempa, Baznas Kembali Berangkatkan Tim Kemanusiaan ke Myanmar
3 jam yang lalu
Gibran Puji Didit Prabowo...
Gibran Puji Didit Prabowo Temui Jokowi hingga Megawati: Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved