Bareskrim Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Soal Papua Berinisial AB

Selasa, 02 Januari 2024 - 11:12 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap Pelaku...
Dittipidsiber Bareskrim Polri menciduk pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha pada Sabtu, 30 Desember 2023. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menciduk pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha pada Sabtu, 30 Desember 2023 kemarin. Pasalnya, dia melakukan ujaran kebencian berbau SARA tentang Papua.

"Bertindak cepat, Siber Bareskrim Polri ungkap kasus ujaran kebencian atau sara oleh akun tiktok @presiden_ono_niha, pada Sabtu 30 Desember 2023 dengan tersangka atas nama AB," kata keterangan tertulis Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagaimana diterima pada Selasa (2/1/2024).

AB merupakan orang yang memiliki, menggunakan, mengakses atau mengelola akun Tiktok @presiden_ono_niba/Jay Komal. AB diciduk polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.



"AB telah membuat atau menyebarkan atau memviralkan atau mengunggah informasi elektronik yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA.”

Adapun konten yang diunggah AB melalui akun TikToknya tersebut telah menyulut amarah dari warganet Papua berdasarkan ribuan komentar yang muncul.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)