Bareskrim: Pelaku Ujaran Kebencian Soal Papua Berinisial AB Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 02 Januari 2024 - 11:45 WIB
loading...
Bareskrim: Pelaku Ujaran...
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyebut pelaku ujaran kebencian berinisial AB terancam hukukuman 6 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menciduk pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha pada Sabtu, 30 Desember 2023 karena diduga melakukan ujaran kebencian berbau SARA tentang Papua. Akibat perbuatannya, tersangka berinisial AB itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda oaling bangak Rp.1 Milyar," kata keterangan tertulis Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagaimana diterima pada Selasa (2/1/2024).

Pelaku AB dipersangkakan dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU No.40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau pasal 156 KUHP.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Soal Papua Berinisial AB

AB diciduk polisi lantaran konten yang diunggah di akun media sosialnya itu menyulut amarah warganet Papua pada ribuan komentar yang muncul.

"Hal ini juga terjadi saat dia menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina dan menyatakan siap menyaksikan agar rudal Israel menghancurkan Hamas atau Palestina," tulis Dittipidsiber Bareskrim Polri lagi.

Adapun proses hukum terhadap AB sejatinya sebagai wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Indonesia Temukan Cadangan...
Indonesia Temukan Cadangan Emas Baru di Papua, Prabowo: Sangat Besar
Berdayakan Kampung Papua:...
Berdayakan Kampung Papua: Kolaborasi PBB, Kemendes, dan Komunitas Lokal Latih Ratusan Wirausaha Baru
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Rekomendasi
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Rapor Merah Lionel Messi...
Rapor Merah Lionel Messi saat Jadi Algojo Penalti
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved