Bareskrim: Pelaku Ujaran Kebencian Soal Papua Berinisial AB Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 02 Januari 2024 - 11:45 WIB
loading...
Bareskrim: Pelaku Ujaran...
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyebut pelaku ujaran kebencian berinisial AB terancam hukukuman 6 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menciduk pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha pada Sabtu, 30 Desember 2023 karena diduga melakukan ujaran kebencian berbau SARA tentang Papua. Akibat perbuatannya, tersangka berinisial AB itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda oaling bangak Rp.1 Milyar," kata keterangan tertulis Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagaimana diterima pada Selasa (2/1/2024).

Pelaku AB dipersangkakan dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU No.40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau pasal 156 KUHP.



AB diciduk polisi lantaran konten yang diunggah di akun media sosialnya itu menyulut amarah warganet Papua pada ribuan komentar yang muncul.

"Hal ini juga terjadi saat dia menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina dan menyatakan siap menyaksikan agar rudal Israel menghancurkan Hamas atau Palestina," tulis Dittipidsiber Bareskrim Polri lagi.

Adapun proses hukum terhadap AB sejatinya sebagai wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)