Komisi I DPR Setujui RUU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-undang
loading...

Komisi I DPR menyetujui Revisi UU ITE dibawa ke tingkat II Rapat Paripurna DPR untuk menjadi undang-undang. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( Revisi UU ITE ) disahkan menjadi UU. Persetujuan itu telah diputuskan dalam forum pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi I DPR bersama pemerintah, Rabu (22/11/2023).
"Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. Ini dari DPR-nya dulu kami ketok," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Rabu (22/11/2023).
Untuk diketahui, terdapat tujuh perubahan substansi utama dalam revisi UU ITE tersebut. Pertama, perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE Abdul Kharis Almasyhari.
"Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. Ini dari DPR-nya dulu kami ketok," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Rabu (22/11/2023).
Untuk diketahui, terdapat tujuh perubahan substansi utama dalam revisi UU ITE tersebut. Pertama, perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE Abdul Kharis Almasyhari.
Lihat Juga :