Soal Perselisihan Pilkada Sabu Raijua, Ini Kata Kuasa Hukum Pemohon
Jum'at, 09 April 2021 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi pertanyaan hakim konstitusi Daniel Yusmic mengenai prosedur teknis perpindahan kewarganegaraan seseorang akibat tuntutan pekerjaan, Sigit menjelaskan perubahan status keimigrasian seseorang tidak akan berubah sepanjang pihak yang bersangkutan tidak pernah mengajukan perubahan status kewarganegaraannya.
Menanggapi itu, kuasa hukum pemohon PHP Pilkada Sabu Raijua, Adhitya Nasution yang juga merupakan kuasa hukum Paslon nomor 01 Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly, mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan pokok permasalahan. "Biarpun disangkal oleh yang bersangkutan dengan mengatakan dirinya adalah WNI tapi fakta dipersidangan berbicara sebaliknya, bukti bukti sudah jelas maka harus dengan lapang dada Bapak Orient akui saja bahwa benar pada saat pendaftaran masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat," tuturnya, Jumat (9/4/2021).
Menurut Adhitya, dengan pembuktian itu maka sudah jelas bahwa permasalahan tersebut nyata dan sangat memengaruhi hasil pemilihan Bupati di Sabu Raijua. Dengan begitu, langkah Mahkamah yang mengesampingkan ambang batas dan tenggat waktu pendaftaran perkara sudah tepat. "Dikarenakan fakta-fakta kecurangan baru terungkap setelah Pilkada selesai, dan oleh karenanya kami berharap mahkamah memutus untuk menyatakan tidak sah perolehan suara yang didapat dan mendiskualifikasi pasangan Orient dan Thobias sebagai kontestan Pilkada sabu raijua," tambahnya.
Dilanjutkan dia, dengan mendiskualifikasi Orient akibat status kewarganegaraan itu, maka kliennya bisa ditetapkan sebagai pemenang, atau setidaknya dilaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua. "Ke depan kami berharap, mahkamah dapat bijak untuk memutuskan permasalahan Pilkada Sabu Raijua sekaligus membuat terobosan hukum di tengah ketidakpastian yang terjadi saat ini. Kami sangat yakin, bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Sabu Raijua menginginkan pemimpin yang jujur untuk memimpin mereka, terlepas siapapun yang akan memimpin dikemudian hari," pungkasnya.
Menanggapi itu, kuasa hukum pemohon PHP Pilkada Sabu Raijua, Adhitya Nasution yang juga merupakan kuasa hukum Paslon nomor 01 Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly, mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan pokok permasalahan. "Biarpun disangkal oleh yang bersangkutan dengan mengatakan dirinya adalah WNI tapi fakta dipersidangan berbicara sebaliknya, bukti bukti sudah jelas maka harus dengan lapang dada Bapak Orient akui saja bahwa benar pada saat pendaftaran masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat," tuturnya, Jumat (9/4/2021).
Menurut Adhitya, dengan pembuktian itu maka sudah jelas bahwa permasalahan tersebut nyata dan sangat memengaruhi hasil pemilihan Bupati di Sabu Raijua. Dengan begitu, langkah Mahkamah yang mengesampingkan ambang batas dan tenggat waktu pendaftaran perkara sudah tepat. "Dikarenakan fakta-fakta kecurangan baru terungkap setelah Pilkada selesai, dan oleh karenanya kami berharap mahkamah memutus untuk menyatakan tidak sah perolehan suara yang didapat dan mendiskualifikasi pasangan Orient dan Thobias sebagai kontestan Pilkada sabu raijua," tambahnya.
Dilanjutkan dia, dengan mendiskualifikasi Orient akibat status kewarganegaraan itu, maka kliennya bisa ditetapkan sebagai pemenang, atau setidaknya dilaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua. "Ke depan kami berharap, mahkamah dapat bijak untuk memutuskan permasalahan Pilkada Sabu Raijua sekaligus membuat terobosan hukum di tengah ketidakpastian yang terjadi saat ini. Kami sangat yakin, bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Sabu Raijua menginginkan pemimpin yang jujur untuk memimpin mereka, terlepas siapapun yang akan memimpin dikemudian hari," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :