Sidang Perdana Edhy Prabowo Digelar 15 April
Kamis, 08 April 2021 - 22:35 WIB
loading...
Edhy Prabowo. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Sidang perdana rencananya digelar pada Kamis, 15 April 2021.
Agenda sidang perdana untuk Edhy Prabowo yakni pembacaan surat dakwaan. Edhy Prabowo bakal menjalani sidang perdananya atas perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) .
"Untuk sidang pertama pada Kamis 15 April 2021," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono melalui pesan singkatnya, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Jaksa Kabulkan Permohonan Penyuap Edhy Prabowo Jadi Justice Collaborator
Tak hanya Edhy Prabowo, para terdakwa perkara dugaan suap ekspor benih lobster lainnya juga akan disidang pada Kamis pekan depan. Mereka adalah Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yakni Safri Muis dan Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi; Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin (AM). Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima surat dakwaan mereka dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini.
Baca juga: Suharjito, Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara
Agenda sidang perdana untuk Edhy Prabowo yakni pembacaan surat dakwaan. Edhy Prabowo bakal menjalani sidang perdananya atas perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) .
"Untuk sidang pertama pada Kamis 15 April 2021," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono melalui pesan singkatnya, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Jaksa Kabulkan Permohonan Penyuap Edhy Prabowo Jadi Justice Collaborator
Tak hanya Edhy Prabowo, para terdakwa perkara dugaan suap ekspor benih lobster lainnya juga akan disidang pada Kamis pekan depan. Mereka adalah Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yakni Safri Muis dan Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi; Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin (AM). Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima surat dakwaan mereka dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini.
Baca juga: Suharjito, Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara
Lihat Juga :