Sidang Perdana Edhy Prabowo Digelar 15 April

Kamis, 08 April 2021 - 22:35 WIB
loading...
Sidang Perdana Edhy...
Edhy Prabowo. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Sidang perdana rencananya digelar pada Kamis, 15 April 2021.

Agenda sidang perdana untuk Edhy Prabowo yakni pembacaan surat dakwaan. Edhy Prabowo bakal menjalani sidang perdananya atas perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) .

"Untuk sidang pertama pada Kamis 15 April 2021," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono melalui pesan singkatnya, Kamis (8/4/2021).



Tak hanya Edhy Prabowo, para terdakwa perkara dugaan suap ekspor benih lobster lainnya juga akan disidang pada Kamis pekan depan. Mereka adalah Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yakni Safri Muis dan Andreau Misanta Pribadi.

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi; Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin (AM). Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima surat dakwaan mereka dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini.



"Ada tiga berkas perkara yang displiting. Untuk Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terdiri satu berkas perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/. Sedangkan untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi, dan Ainul Faqih ada dalam satu berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021," beber Bambang.

"Dan untuk terdakwa Andreau Misanta dan Safri dalam satu berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021," imbuhnya.

Kata Bambang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Albertus Usada akan memimpin jalannya persidangan untuk seluruh terdakwa sekaligus. Albertus Usada akan didampingi dua hakim anggota yakni Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

"Semua terdakwa ditahan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan (tanggal 8 April sampai tanggal 7 Mei) dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2285 seconds (0.1#10.140)