Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan Pelarangan Mudik Lebaran

Kamis, 08 April 2021 - 21:33 WIB
loading...
Korlantas Polri Siapkan...
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono menyebut operasi larangan mudik Idul Fitri 2021 disebut Operasi Kemanusiaan Ketutap 2021. Operasi akan berpedoman pada Salus Populi Suprema Lex Esto keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korlantas Polri akan menyiapkan setidaknya 333 titik penyekatan jalur untuk menghalau masyarakat yang hendak nekat mudik Lebaran . Penyekatan dilakukan di 34 provinsi di seluruh Indonesia terutama Lampung-Bali.

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono menyebut operasi larangan mudik Idul Fitri 2021 disebut Operasi Kemanusiaan Ketutap 2021. Operasi akan berpedoman pada 'Salus Populi Suprema Lex Esto' keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Baca juga: Bocoran Aturan Larangan Mudik: Angkutan Logistik Boleh Jalan!

"Pada moment ini Polri akan menggelar penyekatan di 333 titik, terutama titik utama yaitu dari Lampung hingga Bali. Daerah ini adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyekatan utama selain cek-cek poin di beberapa daerah lainnya," ujar Istiono di BNOB, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Dia menyebut, dari hasil evaluasi setiap libur panjang indikator COVID-19 penyebarannya selalu meningkat. Atas dasar itu Polri mendukung langkah pemerintah untuk penekanan penyebaran COVID-19 di masa mudik Lebaran 2021.

Nantinya cek poin akan dilakukan setiap perbatasan provinsi dan Kabupaten. Hal itu sebagai langkah strategis menghindari perjalanan mudik Lebaran 2021.

Sebelum menggelar Operasi Ketupat 2021, pihaknya juga akan menggelar Operasi Keselamatan yang akan dilakukan sejak 12-27 April 2021. Operasi Keselamatan tersebut sebagai langkah awal mensosialisasikan tentang larangan mudik 2021.
"Akan ada kegiatan kita membagi masker, kemudian tes rapid, tes antigen gratis, dan bakti sosial lainnya. Ini benar-benar kita berharap kesadaran masyarakat untuk tidak mudik," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)