Penyiaran Program Ramadan
Jum'at, 09 April 2021 - 04:30 WIB
loading...
A
A
A
Seruan moral pun telah digaungkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Tausiah MUI tentang Penyiaran Program Ramadan yang dikeluarkan pada 9 Maret 2021. Ada beberapa poin penting dan menarik yang patut digarisbawahi agar siaran Ramadan tahun ini menjadi lebih baik lagi.
Pertama, isi siaran Ramadan tidak boleh mengandung muatan fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau berbohong. Kedua, tidak menonjolkan unsur kekerasan fisik maupun verbal, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Ketiga, tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan serta tidak memprovokasi timbulnya ujaran kebencian (hate speech). Keempat, menjauhkan diri dari memperolok, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama serta martabat warga Indonesia di tengah hubungan Indonesia dengan negara-negara lain dalam skala regional maupun internasional. Kelima, tidak boleh menayangkan adegan yang menggambarkan aktivitas pornografi dan pornoaksi yang dapat mengganggu kekhusyukan orang yang beribadah puasa. Keenam, tidak mengandung muatan yang dapat membangun atau memperkokoh stereotip negatif mengenai kelompok-kelompok tertentu seperti kelompok disabilitas, pengidap penyakit tertentu, atau karena pekerjaan maupun sifat kekurangan lainnya menjadi bahan olok-olok dan tertawaan dalam siaran.
Ketujuh, harus melakukan kontrol internal tentang isi siaran yang berpotensi mengganggu orang berpuasa seperti mengekspos konsumsi makanan, minuman, dan hedonisme secara berlebihan. Kedelapan, mendorong seluruh pengisi acara siaran untuk taat pada protokol kesehatan sehingga tayangan akan memberi teladan bagi masyarakat untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19. Kedelapan, seluruh busana pengisi acara siaran harus menghormati bulan Ramadan dengan menetapkan standar kepatutan yang bisa diterima. Kesembilan, menghormati waktu-waktu penting saat berpuasa di bulan Ramadan seperti waktu berbuka dan azan magrib serta waktu sahur, imsak, dan azan subuh. Kesepuluh, memiliki tanggung jawab untuk menyeleksi narasumber tokoh agama yang kompeten dari sisi keilmuan Islam dan berwawasan Islam Wasathiyah dengan menjadikan Islam sebagai rahmatan lil alamin. Stasiun televisi sesungguhnya menggunakan frekuensi milik publik, oleh karenanya harus mempertimbangkan hak-hak publik. Salah satunya mendapatkan isi siaran Ramadan yang berkualitas dan menguatkan peradaban, bukan semata-mata hiburan, terlebih jika konstruksi realitas yang dibangunnya keluar dari takaran.
Pertama, isi siaran Ramadan tidak boleh mengandung muatan fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau berbohong. Kedua, tidak menonjolkan unsur kekerasan fisik maupun verbal, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Ketiga, tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan serta tidak memprovokasi timbulnya ujaran kebencian (hate speech). Keempat, menjauhkan diri dari memperolok, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama serta martabat warga Indonesia di tengah hubungan Indonesia dengan negara-negara lain dalam skala regional maupun internasional. Kelima, tidak boleh menayangkan adegan yang menggambarkan aktivitas pornografi dan pornoaksi yang dapat mengganggu kekhusyukan orang yang beribadah puasa. Keenam, tidak mengandung muatan yang dapat membangun atau memperkokoh stereotip negatif mengenai kelompok-kelompok tertentu seperti kelompok disabilitas, pengidap penyakit tertentu, atau karena pekerjaan maupun sifat kekurangan lainnya menjadi bahan olok-olok dan tertawaan dalam siaran.
Ketujuh, harus melakukan kontrol internal tentang isi siaran yang berpotensi mengganggu orang berpuasa seperti mengekspos konsumsi makanan, minuman, dan hedonisme secara berlebihan. Kedelapan, mendorong seluruh pengisi acara siaran untuk taat pada protokol kesehatan sehingga tayangan akan memberi teladan bagi masyarakat untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19. Kedelapan, seluruh busana pengisi acara siaran harus menghormati bulan Ramadan dengan menetapkan standar kepatutan yang bisa diterima. Kesembilan, menghormati waktu-waktu penting saat berpuasa di bulan Ramadan seperti waktu berbuka dan azan magrib serta waktu sahur, imsak, dan azan subuh. Kesepuluh, memiliki tanggung jawab untuk menyeleksi narasumber tokoh agama yang kompeten dari sisi keilmuan Islam dan berwawasan Islam Wasathiyah dengan menjadikan Islam sebagai rahmatan lil alamin. Stasiun televisi sesungguhnya menggunakan frekuensi milik publik, oleh karenanya harus mempertimbangkan hak-hak publik. Salah satunya mendapatkan isi siaran Ramadan yang berkualitas dan menguatkan peradaban, bukan semata-mata hiburan, terlebih jika konstruksi realitas yang dibangunnya keluar dari takaran.
(bmm)
Lihat Juga :