Penyuap Edhy Prabowo Dijadwalkan Dituntut Hari Ini
Rabu, 07 April 2021 - 07:02 WIB
loading...
Direktur PT DPPP Suharjito hari ini dijadwalkan akan dituntut dalam persidangan terkait kasus suap ekspor lobster di KKP pada 2019. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, Rabu (7/4/2021) hari ini dijadwalkan menjalani sidang tuntutan perkara suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening lobster alias benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Suharjito merupakan terdakwa pemberi suap kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Sidang tuntutan untuk Suharjito rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Benar (hari ini sidang tuntutan Suharjito)," singkat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Penyelundupan 72.290 Benur di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan Polisi
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
Suharjito merupakan terdakwa pemberi suap kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Sidang tuntutan untuk Suharjito rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Benar (hari ini sidang tuntutan Suharjito)," singkat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Penyelundupan 72.290 Benur di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan Polisi
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
Lihat Juga :