KPK Ciduk 'Crazy Rich' Samin Tan di Kafe Kawasan MH Thamrin Jakarta

Selasa, 06 April 2021 - 17:46 WIB
loading...
KPK Ciduk Crazy Rich...
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengungkapkan kronologi penangkapan buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Samin Tan (SMT). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Karyoto mengungkapkan kronologi penangkapan buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Samin Tan (SMT).

Karyoto mengungkapkan status daftar pencarian orang (DPO) Samin Tan sudah disematkan sejak bulan April 2020 usai KPK menyematkan status tersangka.
"Dengan ditetapkankannya tersangka SMT sebagai DPO, Tim Penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan pencarian terhadap DPO tersebut antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat di sekitar wilayah Jakarta," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/5/2021).

Awal mulanya, kata Karyoto, pada Senin (5/5) Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Samin Tan yang berstatus DPO tersebut. "Selanjutnya Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Samin Tan kemudian dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan. Samin Tan pun ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Untuk tetap mengantisipasi penyebaran COVID–19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 13 Juli 2018 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang Tersangka yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Selama proses penyidikan perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi.
Atas ulahnya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)