KPK Ciduk 'Crazy Rich' Samin Tan di Kafe Kawasan MH Thamrin Jakarta

Selasa, 06 April 2021 - 17:46 WIB
loading...
KPK Ciduk Crazy Rich...
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengungkapkan kronologi penangkapan buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Samin Tan (SMT). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Karyoto mengungkapkan kronologi penangkapan buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Samin Tan (SMT).

Karyoto mengungkapkan status daftar pencarian orang (DPO) Samin Tan sudah disematkan sejak bulan April 2020 usai KPK menyematkan status tersangka. Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, 'Crazy Rich' Samin Tan Ditahan KPK

"Dengan ditetapkankannya tersangka SMT sebagai DPO, Tim Penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan pencarian terhadap DPO tersebut antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat di sekitar wilayah Jakarta," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/5/2021).

Awal mulanya, kata Karyoto, pada Senin (5/5) Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Samin Tan yang berstatus DPO tersebut. "Selanjutnya Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Samin Tan kemudian dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan. Samin Tan pun ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Untuk tetap mengantisipasi penyebaran COVID–19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 13 Juli 2018 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang Tersangka yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Selama proses penyidikan perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi. Baca juga: Diborgol KPK, Ini Potret Bisnis Bos Borneo Lumbung Energy Samin Tan

Atas ulahnya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
Rekomendasi
Kehancuran Israel Bukan...
Kehancuran Israel Bukan dari Musuh Asing! Mayoritas Warga Zionis Takut Terjadi Perang Saudara
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved