Haris Azhar Sebut Saksi Ahli dari JPU di Kasus Jumhur Tidak Independen
Senin, 05 April 2021 - 14:23 WIB
loading...
Haris Azhar menyebut saksi ahli JPU tidak tampak keahliannya, bekerja sebelum ada perintah, dan pegawai di Mabes Polri sehingga tak punya independensi. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Haris Azhar, pengacara terdakwa penyebar berita hoaks Muhammad Jumhur Hidayat , menilai ahli digital forensik yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak seperti saksi ahli.Ada sejumlah alasan mengapa dia tak bisa disebut sebagai ahli.
"Pertama, saksi ahli tak kelihatan ahlinya, kedua dia bekerja sebelum ada perintah, dan ketiga dia sebetulnya pegawai di Mabes Polri sehingga tak ada independensinya," ujarnya pada wartawan, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Seperti Habib Rizieq, Jumhur Hidayat Bisa Hadiri Sidang Secara Langsung
Pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021), JPU menghadirkan Muhammad Asep Saputra, ahli digital forensik dari Mabes Polri. Selain tiga alasan di atas, Haris juga menyorotsoal penggunaan alat yang bernama cellebrite. Alat yang dipakai sang ahli untuk mengumpulkan data itu dianggap berbahaya dan patut diperdebatkan. Sebab alat itu bisa menerobos data ponsel milik siapa pun.
"Cuman tadi yang saya tak puas, sidangnya itu keyword-nya itu Omnibus Law. Kan setengah juta orang penduduk Indonesia pada waktu itu membahas Omnibus Law, permintaan yang mengarah pada bahwa ini menciptakan keonaran kegaduhan memprovokasi, apanya, tak kelihatan (dari keterangan ahli)," tuturnya.
"Pertama, saksi ahli tak kelihatan ahlinya, kedua dia bekerja sebelum ada perintah, dan ketiga dia sebetulnya pegawai di Mabes Polri sehingga tak ada independensinya," ujarnya pada wartawan, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Seperti Habib Rizieq, Jumhur Hidayat Bisa Hadiri Sidang Secara Langsung
Pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021), JPU menghadirkan Muhammad Asep Saputra, ahli digital forensik dari Mabes Polri. Selain tiga alasan di atas, Haris juga menyorotsoal penggunaan alat yang bernama cellebrite. Alat yang dipakai sang ahli untuk mengumpulkan data itu dianggap berbahaya dan patut diperdebatkan. Sebab alat itu bisa menerobos data ponsel milik siapa pun.
"Cuman tadi yang saya tak puas, sidangnya itu keyword-nya itu Omnibus Law. Kan setengah juta orang penduduk Indonesia pada waktu itu membahas Omnibus Law, permintaan yang mengarah pada bahwa ini menciptakan keonaran kegaduhan memprovokasi, apanya, tak kelihatan (dari keterangan ahli)," tuturnya.
Lihat Juga :