Seperti Habib Rizieq, Jumhur Hidayat Bisa Hadiri Sidang Secara Langsung

Kamis, 25 Maret 2021 - 19:23 WIB
loading...
Seperti Habib Rizieq,...
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran hoaks M Jumhur Hidayat akhirnya diberikan izin untuk menghadiri persidangan oleh majelis hakim, sebagaimana Habib Rizieq Shihab . Hal itu disampaikan hakim pada persidangan Kamis (25/3/2021) ini.

"Kami meminta Saudara Jumhur bisa jaksa hadirkan di dalam persidangan. Kalau misalnya Habib Rizieq kasusnya diperhatikan oleh masyarakat luas, bagaimana dengan Pak Jumhur Hidayat, apakah ada diskriminasi?" ujar penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Arif Maulana, di persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

Arif pun meminta majelis hakim untuk memberikan respons atas permintaan tersebut. Dia pun menyinggung Habib Rizieq Shihab yang sudah diizinkan untuk menjalani sidang secara langsung di pengadilan dan sesuai aturan. Hakim pun bisa memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan kliennya itu secara langsung.

Baca juga: Pengacara Anggap Keterangan Ketum Apindo Bukti Jumhur Tak Lakukan Penyebaran Hoaks

Apalagi, pengacara Jumhur berpendapat, hakim belum memutuskan kalau persidangan dugaan penyebaran hoaks yang menjerat kliennya itu harus dilakukan secara online. Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyebutkan akan berkirim surat dahulu ke Rutan Bareskrim. Belum bisa dipastikan apakah terdakwa akan dihadirkan di ruang sidang atau tidak. "Kami akan mengirim surat ke Bareskrim. Kami belum bisa (memastikan) karena ini masih dalam masa pandemi," tutur Jaksa.

Sementara itu, Majelis hakim yang mendengarkan permintaan tim pengacara Jumhur akhirnya menyetujui permohonan tersebut. Namun, Jumhur baru akan menghadiri persidangan secara langsung pada sidang berikutnya, Senin, 29 Maret 2021.

Baca juga: Ketum Apindo Tak Terusik dengan Cuitan Jumhur Hidayat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Houthi Serang Kapal...
Houthi Serang Kapal Induk AS secara Akurat dan Langsung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved