Seperti Habib Rizieq, Jumhur Hidayat Bisa Hadiri Sidang Secara Langsung

Kamis, 25 Maret 2021 - 19:23 WIB
loading...
Seperti Habib Rizieq,...
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran hoaks M Jumhur Hidayat akhirnya diberikan izin untuk menghadiri persidangan oleh majelis hakim, sebagaimana Habib Rizieq Shihab . Hal itu disampaikan hakim pada persidangan Kamis (25/3/2021) ini.

"Kami meminta Saudara Jumhur bisa jaksa hadirkan di dalam persidangan. Kalau misalnya Habib Rizieq kasusnya diperhatikan oleh masyarakat luas, bagaimana dengan Pak Jumhur Hidayat, apakah ada diskriminasi?" ujar penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Arif Maulana, di persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

Arif pun meminta majelis hakim untuk memberikan respons atas permintaan tersebut. Dia pun menyinggung Habib Rizieq Shihab yang sudah diizinkan untuk menjalani sidang secara langsung di pengadilan dan sesuai aturan. Hakim pun bisa memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan kliennya itu secara langsung.

Baca juga: Pengacara Anggap Keterangan Ketum Apindo Bukti Jumhur Tak Lakukan Penyebaran Hoaks

Apalagi, pengacara Jumhur berpendapat, hakim belum memutuskan kalau persidangan dugaan penyebaran hoaks yang menjerat kliennya itu harus dilakukan secara online. Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyebutkan akan berkirim surat dahulu ke Rutan Bareskrim. Belum bisa dipastikan apakah terdakwa akan dihadirkan di ruang sidang atau tidak. "Kami akan mengirim surat ke Bareskrim. Kami belum bisa (memastikan) karena ini masih dalam masa pandemi," tutur Jaksa.

Sementara itu, Majelis hakim yang mendengarkan permintaan tim pengacara Jumhur akhirnya menyetujui permohonan tersebut. Namun, Jumhur baru akan menghadiri persidangan secara langsung pada sidang berikutnya, Senin, 29 Maret 2021.

Baca juga: Ketum Apindo Tak Terusik dengan Cuitan Jumhur Hidayat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Sidang Putusan Praperadilan...
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar Hari Ini
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Dibacakan 20 Juli
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata,...
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata, Menteri Jumhur: Jatim Ranking 1 Jaga Lingkungan
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Rekomendasi
Anak Meisya Siregar...
Anak Meisya Siregar Nyaris Tenggelam Terseret Ombak di Bali, Bebi Romeo Terpukul
Bawakan Dynamite, BTS...
Bawakan Dynamite, BTS Tampil Spektakuler di Halftime Show Final Piala Dunia 2026
Daftar Harga Emas Termurah...
Daftar Harga Emas Termurah hingga Paling Mahal usai Jatuh Rp4 Ribu per Gram
Berita Terkini
Prabowo Gelar Sidang...
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini, Bahas Percepatan Program-Evaluasi
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Menkomdigi: PP TUNAS...
Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Safari Politik, Ketua...
Safari Politik, Ketua DPP Partai Ummat Heikal Safar Temui Sufmi Dasco
2 Sisi PFII: Potensi...
2 Sisi PFII: Potensi versus Presisi
Infografis
Houthi Serang Kapal...
Houthi Serang Kapal Induk AS secara Akurat dan Langsung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved