Pengacara Anggap Keterangan Ketum Apindo Bukti Jumhur Tak Lakukan Penyebaran Hoaks
Senin, 22 Maret 2021 - 14:55 WIB
loading...
Pengacara Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengacara M Jumhur Hidayat dari LBH Jakarta Oky Wiratama menyebutkan, keterangan Ketum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Hariyadi Sukamdani di persidangan dugaan kasus penyebaran hoaks kliennya di PN Jakarta Selatan pada Senin (22/3/2021) ini membuktikan cuitan Jumhur itu hal biasa.
"Pak Hariyadi sendiri tak tersinggung atas postingan Pak Jumhur. Ini yang menjadi penting karena dia pengusaha. Lalu, pernyataan pengusaha rakus ini kan tak spesifik siapa orangnya," ujarnya di PN Jaksel, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, pro kontra di balik perumusan dan pengesahan UU Ciptaker merupakan hal biasa belaka, ada pihak yang setuju dan ada pula yang tak setuju. Dari keterangan Hariyadi, diketahui kalau di tempat usahanya itu tak terjadi aksi demo oleh karyawannya terkait UU Ciptaker meskipun di tempat usaha miliknya itu ada serikat kerja.
Baca juga: Ketum Apindo Tak Terusik dengan Cuitan Jumhur Hidayat
Hal itu, kata dia, membuktikan pula kalau pernyataan kliennya itu bukan menjadi pemicu aksi-aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terkait UU Ciptaker. "Saksi juga bilang, serikat pekerja yang ada di perusahaannya itu tergabung di KSPI yang, mana klien kami pak Jumhur sebagai Waketum (KSPI). Tidak ada yang demo dan merasa tergugah atas postingan Pak Jumhur itu," tuturnya.
"Pak Hariyadi sendiri tak tersinggung atas postingan Pak Jumhur. Ini yang menjadi penting karena dia pengusaha. Lalu, pernyataan pengusaha rakus ini kan tak spesifik siapa orangnya," ujarnya di PN Jaksel, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, pro kontra di balik perumusan dan pengesahan UU Ciptaker merupakan hal biasa belaka, ada pihak yang setuju dan ada pula yang tak setuju. Dari keterangan Hariyadi, diketahui kalau di tempat usahanya itu tak terjadi aksi demo oleh karyawannya terkait UU Ciptaker meskipun di tempat usaha miliknya itu ada serikat kerja.
Baca juga: Ketum Apindo Tak Terusik dengan Cuitan Jumhur Hidayat
Hal itu, kata dia, membuktikan pula kalau pernyataan kliennya itu bukan menjadi pemicu aksi-aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terkait UU Ciptaker. "Saksi juga bilang, serikat pekerja yang ada di perusahaannya itu tergabung di KSPI yang, mana klien kami pak Jumhur sebagai Waketum (KSPI). Tidak ada yang demo dan merasa tergugah atas postingan Pak Jumhur itu," tuturnya.
Lihat Juga :