SP3 Kasus BLBI Digugat, KPK: Kita Telah Berupaya Maksimal

Jum'at, 02 April 2021 - 15:41 WIB
loading...
SP3 Kasus BLBI Digugat,...
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menghargai upaya gugatan praperadilan yang akan dilakukan oleh MAKI terkait keputusan SP3 kasus BLBI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - MAKI bakal mengajukan gugatan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.

Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menghargai upaya yang akan dilakukan oleh MAKI tersebut. KPK, kata Ali, telah berupaya maksimal dalam penanganan kasus tersebut. "KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK dan ditolak oleh MA," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Ali menjelaskan dikeluarkannya SP3 pada kasus BLBI sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," jelasnya.

"Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," tambahnya.

Sebagaimana diketahui pada hari Kamis (1/4) kemarin untuk pertama kalinya KPK menerbitkan SP3 atas tersangka SN dan ISN dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN. "MAKI segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Boyamin mengungkapkan gugatan ini akan diajukan paling lambat hingga akhir April 2021 mendatang. "Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021," jelasnya.

Boyamin pun berkelakar bahwa SP3 kasus BLBI merupakan tindakan bercanda di bulan April atau April Mop. Namun, nyatanya KPK benar-benar mengumumkan SP3 kasus BLBI dan dirinya siap menghadapi lewat praperadilan. "Dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK. Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)