Candu Tax Amnesty

Jum'at, 24 Januari 2025 - 18:12 WIB
loading...
Candu Tax Amnesty
Hardy R. Hermawan, Peneliti SigmaPhi Indonesia dan Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute. Foto/Dok SINDOnews
A A A
Hardy R. Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia,
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute


SETELAH tax amnesty jilid I digelar, pada 2016-2017, pemerintah Indonesia merilis lagi tax amnesty jilid II, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Lantas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidak akan lagi menawarkan amnesti pajak. Namun lidah tak bertulang. Mengadakan tax amnesty sudah seperti candu. Kini pemerintah bersiap mengadakan tax amnesty jilid III.

Para pengusaha yang tergabung di Apindo pun melontarkan reaksi menggelitik. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, dalam acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (23/1/2025), mengatakan, sepertinya tak akan bermasalah jika wajib pajak abai pada kewajibannya. Toh setiap beberapa tahun sekali akan diampuni.

Itu juga, mungkin, yang membuat anggota Dewan Ekonomi Nasional, Chatib Basri, malas-malasan menanggapi isu tax amnesty. “It's too early," katanya, pada pekan kedua Januari 2025 silam. Tapi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan sudah menegaskan bahwa pemerintah serius mempersiapkan program tax amnesty lanjutan sebagai salah satu strategi pemulihan kekayaan negara.

Tax amnesty diartikan sebagai tawaran bagi wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak yang tertunggak (termasuk bunga dan denda) pada masa pajak sebelumnya, dalam nilai tertentu, waktu tertentu, tanpa dikenakan hukuman, terutama pidana. Villalba (2017) menyatakan, amnesti pajak bermanfaat meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek, mendorong kepatuhan pajak, dan memperkuat sistem keuangan publik.

Manfaat yang jelas menggiurkan. Tak heran jika banyak pemerintahan tergoda melakukan amnesti pajak, bahkan kian sering menggelarnya (Abdurrahmani dan Dogan, 2019). Mereka berkali-kali merilis tax amnesty dalam kurun tidak terlalu lama, seperti Indonesia.

Pada tax amnesty I, pemerintahan Presiden Joko Widodo berusaha menarik uang wajib pajak yang tersembunyi di luar negeri. Tujuannya memperbaiki penerimaan pajak, meningkatkan likuiditas domestik, dan mendorong reformasi perpajakan. Insentifnya berupa penghapusan sanksi administratif, penghentian pemeriksaan pajak, serta tarif pajak yang rendah.

Sekilas program ini tampak sukses. Sebanyak 956.793 wajib pajak berpartisipasi dengan nilai harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Namun, nilai repatriasi hanya Rp147 triliun, jauh di bawah target Rp1.000 triliun. Negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar harta yang dilaporkan berupa deklarasi dalam negeri, yakni Rp3.676 triliun. Deklarasi luar negeri hanya Rp1.031 triliun. Program tax amnesty I belum memberi manfaat optimal terhadap penerimaan pajak dan repatriasi aset.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Gibran Dukung Lahirnya...
Gibran Dukung Lahirnya UU Konsultan Pajak, Ketum IKPI: Saatnya Miliki Payung Hukum
OTT Pejabat Pajak di...
OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, KPK: Momentum Pembenahan Sistem Perpajakan
Restitusi Pajak Terus...
Restitusi Pajak Terus Meningkat, Golkar Desak Pengawasan DPR dan Audit BPK Diperkuat
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Rekomendasi
Meski AS-Iran Musuh...
Meski AS-Iran Musuh Bebuyutan, Trump Ingin Bertemu Mojtaba Khamenei
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved