Candu Tax Amnesty

Jum'at, 24 Januari 2025 - 18:12 WIB
loading...
Candu Tax Amnesty
Hardy R. Hermawan, Peneliti SigmaPhi Indonesia dan Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute. Foto/Dok SINDOnews
A A A
Hardy R. Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia,
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute


SETELAH tax amnesty jilid I digelar, pada 2016-2017, pemerintah Indonesia merilis lagi tax amnesty jilid II, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Lantas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidak akan lagi menawarkan amnesti pajak. Namun lidah tak bertulang. Mengadakan tax amnesty sudah seperti candu. Kini pemerintah bersiap mengadakan tax amnesty jilid III.

Para pengusaha yang tergabung di Apindo pun melontarkan reaksi menggelitik. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, dalam acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (23/1/2025), mengatakan, sepertinya tak akan bermasalah jika wajib pajak abai pada kewajibannya. Toh setiap beberapa tahun sekali akan diampuni.

Itu juga, mungkin, yang membuat anggota Dewan Ekonomi Nasional, Chatib Basri, malas-malasan menanggapi isu tax amnesty. “It's too early," katanya, pada pekan kedua Januari 2025 silam. Tapi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan sudah menegaskan bahwa pemerintah serius mempersiapkan program tax amnesty lanjutan sebagai salah satu strategi pemulihan kekayaan negara.

Tax amnesty diartikan sebagai tawaran bagi wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak yang tertunggak (termasuk bunga dan denda) pada masa pajak sebelumnya, dalam nilai tertentu, waktu tertentu, tanpa dikenakan hukuman, terutama pidana. Villalba (2017) menyatakan, amnesti pajak bermanfaat meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek, mendorong kepatuhan pajak, dan memperkuat sistem keuangan publik.

Manfaat yang jelas menggiurkan. Tak heran jika banyak pemerintahan tergoda melakukan amnesti pajak, bahkan kian sering menggelarnya (Abdurrahmani dan Dogan, 2019). Mereka berkali-kali merilis tax amnesty dalam kurun tidak terlalu lama, seperti Indonesia.

Pada tax amnesty I, pemerintahan Presiden Joko Widodo berusaha menarik uang wajib pajak yang tersembunyi di luar negeri. Tujuannya memperbaiki penerimaan pajak, meningkatkan likuiditas domestik, dan mendorong reformasi perpajakan. Insentifnya berupa penghapusan sanksi administratif, penghentian pemeriksaan pajak, serta tarif pajak yang rendah.

Sekilas program ini tampak sukses. Sebanyak 956.793 wajib pajak berpartisipasi dengan nilai harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Namun, nilai repatriasi hanya Rp147 triliun, jauh di bawah target Rp1.000 triliun. Negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar harta yang dilaporkan berupa deklarasi dalam negeri, yakni Rp3.676 triliun. Deklarasi luar negeri hanya Rp1.031 triliun. Program tax amnesty I belum memberi manfaat optimal terhadap penerimaan pajak dan repatriasi aset.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Menhan AS Hegseth Ungkap...
Menhan AS Hegseth Ungkap Biaya Perang Melawan Iran Sejauh Ini Sebesar Rp672 Triliun
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved