Perjalanan Kasus BLBI yang Rugikan Negara Rp4,58 T Hingga Akhirnya Dihentikan KPK

Kamis, 01 April 2021 - 21:49 WIB
loading...
Perjalanan Kasus BLBI...
KPK resmi menghentikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang menjerat, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Sjamsul sendiri merupakan pengendali BDNI. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.

Mulanya, Sjamsul Nursalim dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada 10 Juni 2019. Penetapan tersangka terhadap Sjamsul dan Itjih merupakan pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Baca juga: SP3 Kasus BLBI, KPK Tegaskan Sudah Lapor Dewas

Pimpinan KPK jilid IV yang diketuai oleh Agus Rahardjo meyakini Sjamsul Nursalim dan istrinya terlibat dalam perkara ini. Terlebih, saat itu Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara korupsi penerbitan SKL BLBI. Di mana, dalam putusan Syafruddin, Sjamsul dan istrinya disebut sebagai pihak yang diperkaya. Baca juga: KPK: SP3 Kasus BLBI Demi Kepastian Hukum

"Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tipikor No.39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, 10 Juni 2019. Baca juga: Sindir SP3 Kasus BLBI, Mantan Jubir KPK: Bukti Manfaat Revisi UU KPK

Jauh sebelum Sjamsul dan Itjih, KPK telah lebih dulu menjerat Syafruddin. Syafruddin resmi berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-19/01/03/2017 tanggal 20 Maret 2017. Setelah proses penyidikan rampung, KPK melimpahkan berkas perkara Syafruddin ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam proses persidangan, pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan hukuman kepada Syafruddin dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp700 juta. Hal itu tertuang dalam amar putusan 39/Pidsus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
Berita Terkini
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved