Perjalanan Kasus BLBI yang Rugikan Negara Rp4,58 T Hingga Akhirnya Dihentikan KPK

Kamis, 01 April 2021 - 21:49 WIB
loading...
Perjalanan Kasus BLBI...
KPK resmi menghentikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang menjerat, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Sjamsul sendiri merupakan pengendali BDNI. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.

Mulanya, Sjamsul Nursalim dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada 10 Juni 2019. Penetapan tersangka terhadap Sjamsul dan Itjih merupakan pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Baca juga: SP3 Kasus BLBI, KPK Tegaskan Sudah Lapor Dewas

Pimpinan KPK jilid IV yang diketuai oleh Agus Rahardjo meyakini Sjamsul Nursalim dan istrinya terlibat dalam perkara ini. Terlebih, saat itu Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara korupsi penerbitan SKL BLBI. Di mana, dalam putusan Syafruddin, Sjamsul dan istrinya disebut sebagai pihak yang diperkaya. Baca juga: KPK: SP3 Kasus BLBI Demi Kepastian Hukum

"Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tipikor No.39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, 10 Juni 2019. Baca juga: Sindir SP3 Kasus BLBI, Mantan Jubir KPK: Bukti Manfaat Revisi UU KPK

Jauh sebelum Sjamsul dan Itjih, KPK telah lebih dulu menjerat Syafruddin. Syafruddin resmi berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-19/01/03/2017 tanggal 20 Maret 2017. Setelah proses penyidikan rampung, KPK melimpahkan berkas perkara Syafruddin ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam proses persidangan, pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan hukuman kepada Syafruddin dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp700 juta. Hal itu tertuang dalam amar putusan 39/Pidsus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Nathalie Holscher Siap...
Nathalie Holscher Siap Menikah dengan Arpat, Akad Nikah Digelar Besok
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Berita Terkini
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved