Sindir SP3 Kasus BLBI, Mantan Jubir KPK: Bukti Manfaat Revisi UU KPK
Kamis, 01 April 2021 - 21:07 WIB
loading...
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah mengkritisi keputusan KPK yang menghentikan kasus dugaan korupsi BLBI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi atas tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) bersama-sama Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Kabar penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itupun mendapat banyak respons. Salah satunya dari mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, diterbitkannya SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim merupakan buah tangan dari revisi undang-undang KPK. Baca juga: SP3 Kasus BLBI, KPK Tegaskan Sudah Lapor Dewas
"Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK ????," cuit Febri seperti dikutip dari akun Twitternya @febridiansyah, Kamis (1/4/2021). Baca juga: KPK: SP3 Kasus BLBI Demi Kepastian Hukum
Febri menyebut SP3 kasus Sjamsul Nursalim merupakan yang pertama dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu. Padahal dalam kasus itu ada indikasi kerugian negara hingga puluhan miliar. "Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4,58Triliun," jelasnya.
Febri pun seakan menyindir pimpinan KPK era Firli Bahuri yang mengaku tidak dilemahkan meski UU KPK telah direvisi. "Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK," katanya.
"Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK," imbuhnya.
Kabar penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itupun mendapat banyak respons. Salah satunya dari mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, diterbitkannya SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim merupakan buah tangan dari revisi undang-undang KPK. Baca juga: SP3 Kasus BLBI, KPK Tegaskan Sudah Lapor Dewas
"Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK ????," cuit Febri seperti dikutip dari akun Twitternya @febridiansyah, Kamis (1/4/2021). Baca juga: KPK: SP3 Kasus BLBI Demi Kepastian Hukum
Febri menyebut SP3 kasus Sjamsul Nursalim merupakan yang pertama dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu. Padahal dalam kasus itu ada indikasi kerugian negara hingga puluhan miliar. "Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4,58Triliun," jelasnya.
Febri pun seakan menyindir pimpinan KPK era Firli Bahuri yang mengaku tidak dilemahkan meski UU KPK telah direvisi. "Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK," katanya.
"Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK," imbuhnya.
Lihat Juga :