Sindir SP3 Kasus BLBI, Mantan Jubir KPK: Bukti Manfaat Revisi UU KPK

Kamis, 01 April 2021 - 21:07 WIB
loading...
Sindir SP3 Kasus BLBI,...
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah mengkritisi keputusan KPK yang menghentikan kasus dugaan korupsi BLBI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi atas tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) bersama-sama Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Kabar penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itupun mendapat banyak respons. Salah satunya dari mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, diterbitkannya SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim merupakan buah tangan dari revisi undang-undang KPK.

"Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK ????," cuit Febri seperti dikutip dari akun Twitternya @febridiansyah, Kamis (1/4/2021).
Febri menyebut SP3 kasus Sjamsul Nursalim merupakan yang pertama dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu. Padahal dalam kasus itu ada indikasi kerugian negara hingga puluhan miliar. "Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4,58Triliun," jelasnya.

Febri pun seakan menyindir pimpinan KPK era Firli Bahuri yang mengaku tidak dilemahkan meski UU KPK telah direvisi. "Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK," katanya.

"Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim (SN) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua BPPN terkait proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ungkap Alex.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Sebut 1 Pimpinan...
KPK Sebut 1 Pimpinan DPR Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara...
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Periksa 2 Mantan...
KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Korupsi Pemberian Kredit Hari Ini
Kusnadi Staf Hasto Cabut...
Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Ronny Talapessy Merasa...
Ronny Talapessy Merasa Janggal Penyidik KPK Mau Periksa Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
Tak Sampai 10 Menit...
Tak Sampai 10 Menit Febri Diansyah di KPK, Ternyata Penyidiknya Sudah Cuti
Mengenakan Batik Indigo,...
Mengenakan Batik Indigo, Febri Diansyah Tiba di KPK
Rekomendasi
Sinopsis Film Man on...
Sinopsis Film Man on Fire, Misi Balas Dendam Seorang Pengawal
Beri Semangat Para Pejuang...
Beri Semangat Para Pejuang Kanker, MNC Peduli Dukung Fun Run
Alasan Raja Charles...
Alasan Raja Charles III Marah usai Pangeran William Sewa Pengacara Perceraian, Merasa Dikhianati
Berita Terkini
Momen Raja Abdullah...
Momen Raja Abdullah II Jadi Sopir Prabowo, Sambut Hangat Kunjungan di Yordania
5 jam yang lalu
Prabowo dan Emir Qatar...
Prabowo dan Emir Qatar Saksikan Penandatanganan MoU Dialog Strategis RI-Qatar
5 jam yang lalu
Bane Raja Manalu: Larangan...
Bane Raja Manalu: Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Baik untuk Masa Depan Bali
5 jam yang lalu
Prabowo Disambut Raja...
Prabowo Disambut Raja Abdullah II Setibanya di Yordania
5 jam yang lalu
Adies Kadir: Pengesahan...
Adies Kadir: Pengesahan RUU TNI Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
6 jam yang lalu
Hakim Djuyamto Dijemput...
Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO
7 jam yang lalu
Infografis
Mantan Jenderal Zionis:...
Mantan Jenderal Zionis: 3 Penyebab Israel akan Segera Hancur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved