KPK: SP3 Kasus BLBI Demi Kepastian Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). KPK beralasan penghentian kasus korupsi BLBI demi kepastian hukum.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).
Menurut Alexander, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Di mana, sebagai bagian dari penegak hukum, maka KPK wajib mematuhi aturan hukum yakni menghentikan kasus BLBI demi kepastian hukum. "Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku," bebernya.
Sebelumnya, KPK sempat mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk turut membantu menangkap pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Sjamsul dan Itjih merupakan‎ tersangka sekaligus buronan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor BDNI.‎ KPK sendiri telah menetapkan keduanya sebagai buronan dengan meminta bantuan Polri.
Dalam perkara ini, Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Namun kemudian, KPK tak kunjung berhasil menangkap keduanya yang disinyalir berada di luar negeri. Hingga akhirnya, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).
Menurut Alexander, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Di mana, sebagai bagian dari penegak hukum, maka KPK wajib mematuhi aturan hukum yakni menghentikan kasus BLBI demi kepastian hukum. "Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku," bebernya.
Sebelumnya, KPK sempat mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk turut membantu menangkap pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Sjamsul dan Itjih merupakan‎ tersangka sekaligus buronan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor BDNI.‎ KPK sendiri telah menetapkan keduanya sebagai buronan dengan meminta bantuan Polri.
Dalam perkara ini, Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Namun kemudian, KPK tak kunjung berhasil menangkap keduanya yang disinyalir berada di luar negeri. Hingga akhirnya, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
(cip)