KPK: SP3 Kasus BLBI Demi Kepastian Hukum

Kamis, 01 April 2021 - 18:41 WIB
loading...
KPK: SP3 Kasus BLBI...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan alasan hukum KPK mengeluarkan SP3 kasus BLBI demi kepastian hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). KPK beralasan penghentian kasus korupsi BLBI demi kepastian hukum.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021). Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi BLBI

Menurut Alexander, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Di mana, sebagai bagian dari penegak hukum, maka KPK wajib mematuhi aturan hukum yakni menghentikan kasus BLBI demi kepastian hukum. "Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku," bebernya.

Sebelumnya, KPK sempat mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk turut membantu menangkap pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Sjamsul dan Itjih merupakan‎ tersangka sekaligus buronan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor BDNI.‎ KPK sendiri telah menetapkan keduanya sebagai buronan dengan meminta bantuan Polri.

Dalam perkara ini, Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Namun kemudian, KPK tak kunjung berhasil menangkap keduanya yang disinyalir berada di luar negeri. Hingga akhirnya, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
Rekomendasi
Megawati Antar Gresik...
Megawati Antar Gresik Petrokimia Rebut Peringkat Ketiga Proliga 2025 usai Kalahkan Jakarta Electric PLN
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Pilot Non-Muslim Pakistan...
Pilot Non-Muslim Pakistan Ini yang Pertama Tembus Pertahanan India, Siapa Dia?
Berita Terkini
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Buka Muspinas ke-III...
Buka Muspinas ke-III Kosgoro 1957, Bahlil Dorong Kolaborasi dengan Partai Golkar
Soal Perang India-Pakistan,...
Soal Perang India-Pakistan, TNI: Ancaman Perang Terbuka Masih Ada
Soroti Insiden Kecelakaan...
Soroti Insiden Kecelakaan Maut, Istana: Presiden Prabowo Minta Dimitigasi
Infografis
Irlandia Dukung Kasus...
Irlandia Dukung Kasus Genosida Gaza, Israel Tutup Kedubesnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved