SP3 Kasus BLBI, KPK Tegaskan Sudah Lapor Dewas

Kamis, 01 April 2021 - 19:38 WIB
loading...
SP3 Kasus BLBI, KPK...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut pihaknya telah melaporkan penghentian penyidikan kasus (SP3) dugaan korupsi pada BLBI kepada Dewan Pengawas. Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut pihaknya telah melaporkan penghentian penyidikan kasus (SP3) dugaan korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Dewan Pengawas (Dewas).



"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut," ungkapnya.

Alex menyebutkan, penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2083 seconds (0.1#10.140)