DKPP Beri Sanksi Keras Pemberhentian Ketua Bawaslu Bintan
Kamis, 01 April 2021 - 14:40 WIB
loading...
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi keras dan pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata. Dalam perkaranya, Febri terbukti telah mengabaikan fakta dan alat bukti pelanggaran pemilihan.
Baca juga: DKPP Gelar Sidang Putusan 11 Perkara Kode Etik
Sanksi tersebut dibacakan oleh ketua majelis Alfitra Salam dalam sidang pembacaan putusan 11 perkara yang dilaksanakan di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021) kemarin.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bintan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Alfitra dalam putusannya, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Eks Napi Lolos di Pilkada, 7 Penyelenggara Pemilu di Papua Dipecat DKPP
Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: DKPP RI Batalkan Perkara yang Seret Bawaslu Sidrap
Dalam pertimbangannya, anggota majelis Didik Supriyanto menilai Febri dalam melakukan kajian justru mengabaikan fakta dan alat bukti yang mengakibatkan penegakan hukum atas pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sikap dan tindakan teradu yang tidak profesional menimbukan kesan adanya pemihakan kepada peserta pemilihan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten Bintan.
"Dalam forum Sentra Gakkumdu, masing-masing unsur berkedudukan setara untuk mengemukakan pendapat, namun setiap pendapat mempunyai tanggungjawab profesional yang melekat pada jabatan," ujar Didik.
Dalam pertimbangan putusan, Didik juga menjelasnan jika unsur Kepolisian memberikan pendapat berbeda atas Laporan 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020.
Dalam perkara ini, kepolisian berkeyakinan jika salah satu paslon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan dan memberikan sesuatu imbalan jika memilihnya.
Laporan hasil penyelidikan dari unsur kepolisian tersebut dikuatkan dengan keterangan tiga orang saksi dalam persidangan kode etik. Selain itu keterangan para saksi juga sesuai dengan alat bukti dokumen Formulir Model A.9 tentang hasil klarifikasi saksi lainnya.
"Sangat beralasan jika Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyimpulkan Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 memenuhi unsur pidana pemilihan. Namun sebaliknya Teradu I justru menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran," tutur dia melanjutkan.
Baca juga: DKPP Gelar Sidang Putusan 11 Perkara Kode Etik
Sanksi tersebut dibacakan oleh ketua majelis Alfitra Salam dalam sidang pembacaan putusan 11 perkara yang dilaksanakan di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021) kemarin.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bintan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Alfitra dalam putusannya, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Eks Napi Lolos di Pilkada, 7 Penyelenggara Pemilu di Papua Dipecat DKPP
Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: DKPP RI Batalkan Perkara yang Seret Bawaslu Sidrap
Dalam pertimbangannya, anggota majelis Didik Supriyanto menilai Febri dalam melakukan kajian justru mengabaikan fakta dan alat bukti yang mengakibatkan penegakan hukum atas pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sikap dan tindakan teradu yang tidak profesional menimbukan kesan adanya pemihakan kepada peserta pemilihan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten Bintan.
"Dalam forum Sentra Gakkumdu, masing-masing unsur berkedudukan setara untuk mengemukakan pendapat, namun setiap pendapat mempunyai tanggungjawab profesional yang melekat pada jabatan," ujar Didik.
Dalam pertimbangan putusan, Didik juga menjelasnan jika unsur Kepolisian memberikan pendapat berbeda atas Laporan 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020.
Dalam perkara ini, kepolisian berkeyakinan jika salah satu paslon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan dan memberikan sesuatu imbalan jika memilihnya.
Laporan hasil penyelidikan dari unsur kepolisian tersebut dikuatkan dengan keterangan tiga orang saksi dalam persidangan kode etik. Selain itu keterangan para saksi juga sesuai dengan alat bukti dokumen Formulir Model A.9 tentang hasil klarifikasi saksi lainnya.
"Sangat beralasan jika Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyimpulkan Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 memenuhi unsur pidana pemilihan. Namun sebaliknya Teradu I justru menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran," tutur dia melanjutkan.
(maf)
Lihat Juga :