Sebut Kemenkumham Bukan Penentu, Kubu Moeldoko Akan Gugat ke PTUN
Rabu, 31 Maret 2021 - 16:26 WIB
loading...
Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Moeldoko, Saiful Huda Ems menanggapi keputusan Kemenkumham yang menolak permohonan Demokrat KLB. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Moeldoko, Saiful Huda Ems menanggapi keputusan Kemenkumham yang menolak permohonan pengesahan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB).
Baca juga: Sarankan Instropeksi Diri, Demokrat Siap Terima Moeldoko
Menurut Saiful, perlu diketahui terlebih dahulu, sebagaimana telah diberitakan oleh berbagai media online dan stasiun-stasiun Tv, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, telah menyatakan konferensi pers virtualnya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Pemerintah Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko, Andi Arief: Keputusan Tepat
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain Perwakilan DPD dan DPC. Dengan demikian, Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang Tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
SHE sapaan akrab Saiful menyatakan, apa yang disampaikan Menteri Yasonna Laoly adalah untuk menjelaskan lebih lanjut, dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama dimana Kemenkumham menyampaikan sempat mengirim surat Tanggal 19 Maret 2021 yang intinya meminta melengkapi kelengkapan dokumen, namun kelengkapan tersebut belumlah dipenuhi.
Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak Menkumham, AHY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat
"Dengan keputusan ini, maka pemerintah tetap menganggap Kepengurusan Partai Demokrat di bawah Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai yang sah," tuturnya.
Baca juga: Sarankan Instropeksi Diri, Demokrat Siap Terima Moeldoko
Menurut Saiful, perlu diketahui terlebih dahulu, sebagaimana telah diberitakan oleh berbagai media online dan stasiun-stasiun Tv, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, telah menyatakan konferensi pers virtualnya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Pemerintah Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko, Andi Arief: Keputusan Tepat
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain Perwakilan DPD dan DPC. Dengan demikian, Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang Tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
SHE sapaan akrab Saiful menyatakan, apa yang disampaikan Menteri Yasonna Laoly adalah untuk menjelaskan lebih lanjut, dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama dimana Kemenkumham menyampaikan sempat mengirim surat Tanggal 19 Maret 2021 yang intinya meminta melengkapi kelengkapan dokumen, namun kelengkapan tersebut belumlah dipenuhi.
Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak Menkumham, AHY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat
"Dengan keputusan ini, maka pemerintah tetap menganggap Kepengurusan Partai Demokrat di bawah Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai yang sah," tuturnya.
Lihat Juga :