DKPP Gelar Sidang Putusan 11 Perkara Kode Etik

Rabu, 31 Maret 2021 - 09:14 WIB
loading...
A A A
3. Perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua Bawaslu Kab. Bintan dan staf Bawaslu Kab. Bintan.

4. Perkara nomor 35-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Serang.

5. Perkara nomor 38-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Fakfak.

6. Perkara nomor 39-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Teluk Bintuni, Plt. Sekretaris KPU kab. Teluk Bintuni, Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Teluk Bintuni, dan korsek Bawaslu Kab. Teluk Bintuni.

7. Perkara nomor 53-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Halmahera Timur.

8. Perkara nomor 56-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Kepulauan Aru dan staf sekretaris KPU kab. Kepulauan Aru.

9. Perkara nomor 61-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Ponorogo.

10. Perkara nomor 68-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu adalah ketua KPU Kota Batam dan sekretaris KPU Kota Batam.

11. Perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu adalah anggota KPU Kab. Halmahera Timur.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)