DKPP Gelar Sidang Putusan 11 Perkara Kode Etik

Rabu, 31 Maret 2021 - 09:14 WIB
loading...
DKPP Gelar Sidang Putusan 11 Perkara Kode Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Adapun, sidang itu akan digelar di ruang sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3/2021) pukul 09.30 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DKPP Arif Ma’ruf menyampaikan bahwa semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

"Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa," kata Arif dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (31/3/2021).



Sidang putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP. Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, Arif menyampaikan bahwa sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.



"Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Berikut 11 perkara yang akan diputus pagi ini oleh DKPP:

1. Perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Karawang.

2. Perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya.

3. Perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua Bawaslu Kab. Bintan dan staf Bawaslu Kab. Bintan.

4. Perkara nomor 35-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Serang.

5. Perkara nomor 38-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Fakfak.

6. Perkara nomor 39-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Teluk Bintuni, Plt. Sekretaris KPU kab. Teluk Bintuni, Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Teluk Bintuni, dan korsek Bawaslu Kab. Teluk Bintuni.

7. Perkara nomor 53-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Halmahera Timur.

8. Perkara nomor 56-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Kepulauan Aru dan staf sekretaris KPU kab. Kepulauan Aru.

9. Perkara nomor 61-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Ponorogo.

10. Perkara nomor 68-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu adalah ketua KPU Kota Batam dan sekretaris KPU Kota Batam.

11. Perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu adalah anggota KPU Kab. Halmahera Timur.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)