Effendi Gazali Siap Dikonfrontir dengan Perusahaan Penyedia Bansos COVID-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar komunikasi dari Universitas Indonesia, Effendi Gazali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).
Effendi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dirinya mengaku diminta tim penyidik KPK untuk membawa rekening perusahaan. Effendi mengaku permintaan membawa rekening tersebut tertuang dalam surat panggilan.
"Pertanyaan yang menarik adalah, surat panggilan KPK itu isinya harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO bansos Kemensos. Saya ambil rekening siapa. Dari perusahaan mana?," kata Effendi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Disebut Ikut Kerjakan Proyek Bansos Covid-19, KPK Panggil Effendi Gazali
Effendi pun meminta tim penyidik KPK untuk mengkonfrontasi dirinya dengan pemilik perusahaan yang disebut dalam surat panggilan. Apalagi, disebutkan jika Effendi mendapatkan pengerjaan proyek bansos melalui perusahaan tersebut.
"Mengenai ada PT atau CV itu saya katakan saya tidak kenal. Dan lebih gampangnya, panggil saja PT atau CV-nya. Panggil dan konfrontasi ke saya apakah dia memang dapat ke situ, kapan dikasih, dan kemudian apa urusan dengan saya," katanya.
KPK pun mengapresiasi Effendi Gazali yang datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus suap bansos COVID-19. "Kami apresiasi atas kehadiran yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Baca juga: Usut Rancangan Permen Ekspor Benur, KPK Gali Keterangan Effendi Gazali
Ali juga menanggapi perkataan Effendi yang siap dikonfrontasi oleh perusahaan yang diduga menyeret namanya. "Seseorang dipanggil sebagai saksi tentu karena keterangan saksi dibutuhkan dalam rangka memperjelas rangkaian perbuatan para tersangka," kata Ali.
Effendi Gazali bukan hanya kali ini dipanggil tim penyidik KPK. Effendi juga sempat menjadi saksi kasus dugaan suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Effendi yang dipanggil pada Kamis, 4 Maret 2021, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat Menteri KKP Edhy Prabowo. Pada kasus bansos, Effendi disebut sebagai salah satu pihak yang mendapatkan kesempatan pengerjaan pengadaan bansos COVID-19.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos.
Effendi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dirinya mengaku diminta tim penyidik KPK untuk membawa rekening perusahaan. Effendi mengaku permintaan membawa rekening tersebut tertuang dalam surat panggilan.
"Pertanyaan yang menarik adalah, surat panggilan KPK itu isinya harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO bansos Kemensos. Saya ambil rekening siapa. Dari perusahaan mana?," kata Effendi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Disebut Ikut Kerjakan Proyek Bansos Covid-19, KPK Panggil Effendi Gazali
Effendi pun meminta tim penyidik KPK untuk mengkonfrontasi dirinya dengan pemilik perusahaan yang disebut dalam surat panggilan. Apalagi, disebutkan jika Effendi mendapatkan pengerjaan proyek bansos melalui perusahaan tersebut.
"Mengenai ada PT atau CV itu saya katakan saya tidak kenal. Dan lebih gampangnya, panggil saja PT atau CV-nya. Panggil dan konfrontasi ke saya apakah dia memang dapat ke situ, kapan dikasih, dan kemudian apa urusan dengan saya," katanya.
KPK pun mengapresiasi Effendi Gazali yang datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus suap bansos COVID-19. "Kami apresiasi atas kehadiran yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Baca juga: Usut Rancangan Permen Ekspor Benur, KPK Gali Keterangan Effendi Gazali
Ali juga menanggapi perkataan Effendi yang siap dikonfrontasi oleh perusahaan yang diduga menyeret namanya. "Seseorang dipanggil sebagai saksi tentu karena keterangan saksi dibutuhkan dalam rangka memperjelas rangkaian perbuatan para tersangka," kata Ali.
Effendi Gazali bukan hanya kali ini dipanggil tim penyidik KPK. Effendi juga sempat menjadi saksi kasus dugaan suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Effendi yang dipanggil pada Kamis, 4 Maret 2021, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat Menteri KKP Edhy Prabowo. Pada kasus bansos, Effendi disebut sebagai salah satu pihak yang mendapatkan kesempatan pengerjaan pengadaan bansos COVID-19.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos.
(abd)