Djoko Tjandra Mengaku Santai Hadapi Putusan Kasus Suap

Kamis, 25 Maret 2021 - 12:55 WIB
loading...
Djoko Tjandra Mengaku Santai Hadapi Putusan Kasus Suap
Djoko Tjandra Mengaku Santai Hadapi Putusan Kasus Suap. Foto/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) mengaku santai dalam menghadapi sidang putusan terkait dua kasus dugaan suapnya. Dua kasus dugaan suapnya itu yakni terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Santai ajalah, sesuai fakta hukum aja apa yang terjadi dalam persidangan tadi," ujar Djoko Tjandra saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021).

Djokcan, sapaan karib Djoko Tjandra , meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menjatuhkan hukum lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, Djokcan keukeuh mengklaim dirinya adalah korban penipuan dalam kasus ini.



"Oh iya mungkin akan sesuai dengan apa yang kita, kan kita bacakan semua dupliknya. Loh memang faktanya memang itu kan penipuan," beber Djokcan.

"Saya didatengin kok di Malaysia. Bukan saya mencari. Itu keyakinan dan fakta di persidangan kan begitu. Cuma tuntutannya dari JPU sama sekali kita bantah di sini," imbuhnya.



Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengklaim dirinya adalah korban penipuan yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan empat tahun penjara dari jaksa.

Dalam perkara ini, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1950 seconds (0.1#10.140)