Sidang Lanjutan, Kali ini Giliran Jaksa Bacakan Replik Atas Pledoi Djoko Tjandra

Senin, 22 Maret 2021 - 05:42 WIB
loading...
Sidang Lanjutan, Kali...
Terdakwa Djoko Tjandra bakal menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/3/2021).Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) bakal menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/3/2021). Sidang nantinya beragendakan mendengar replik dari Jaksa atas nota pembelaan atau pledoi Djoko Tjandra.

Dalam pledoinya, Djoko berharap divonis bebas oleh majelis hakim. Namun, Djoko Tjandra mengaku siap dihukum jika benar-benar terbukti bersalah seperti apa yang didakwakan atau dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujar Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

Djoko Tjandra mengaku menyesal atas kejadian yang menyeretnya menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dia mengklaim keinginannya untuk pulang ke Indonesia telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk keuntungan pribadi.

"Tetapi jika Majelis Hakim Yang Mulia melihat dengan mata hati nurani bahwa saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke Tanah Air, tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya," imbuhnya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga menuntut Djoko Tjandra membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya, sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

Djoko Tjandra diyakini menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dan petinggi Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo. "Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis (4/3/2021).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya. Berdasarkan fakta hukum persidangan, jaksa menyimpulkan telah terjadi peristiwa pemberian uang atau janji yang dilakukan terdakwa Djoko Tjandra sehubungan dengan rencana pengurusan fakta atas permasalahan hukumnya.

Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)