Sidang Lanjutan, Kali ini Giliran Jaksa Bacakan Replik Atas Pledoi Djoko Tjandra
Senin, 22 Maret 2021 - 05:42 WIB
loading...
Terdakwa Djoko Tjandra bakal menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/3/2021).Foto/SINDOphoto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) bakal menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/3/2021). Sidang nantinya beragendakan mendengar replik dari Jaksa atas nota pembelaan atau pledoi Djoko Tjandra.
Dalam pledoinya, Djoko berharap divonis bebas oleh majelis hakim. Namun, Djoko Tjandra mengaku siap dihukum jika benar-benar terbukti bersalah seperti apa yang didakwakan atau dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujar Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Djoko Tjandra mengaku menyesal atas kejadian yang menyeretnya menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dia mengklaim keinginannya untuk pulang ke Indonesia telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk keuntungan pribadi. Baca: Hotman Paris Usul ke Mahfud MD Agar Pemerintah Terbitkan Perppu Contempt of Court
"Tetapi jika Majelis Hakim Yang Mulia melihat dengan mata hati nurani bahwa saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke Tanah Air, tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya," imbuhnya.
Dalam pledoinya, Djoko berharap divonis bebas oleh majelis hakim. Namun, Djoko Tjandra mengaku siap dihukum jika benar-benar terbukti bersalah seperti apa yang didakwakan atau dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujar Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Djoko Tjandra mengaku menyesal atas kejadian yang menyeretnya menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dia mengklaim keinginannya untuk pulang ke Indonesia telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk keuntungan pribadi. Baca: Hotman Paris Usul ke Mahfud MD Agar Pemerintah Terbitkan Perppu Contempt of Court
"Tetapi jika Majelis Hakim Yang Mulia melihat dengan mata hati nurani bahwa saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke Tanah Air, tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya," imbuhnya.
Lihat Juga :