Sidang Lanjutan, Kali ini Giliran Jaksa Bacakan Replik Atas Pledoi Djoko Tjandra

Senin, 22 Maret 2021 - 05:42 WIB
loading...
Sidang Lanjutan, Kali...
Terdakwa Djoko Tjandra bakal menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/3/2021).Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) bakal menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/3/2021). Sidang nantinya beragendakan mendengar replik dari Jaksa atas nota pembelaan atau pledoi Djoko Tjandra.

Dalam pledoinya, Djoko berharap divonis bebas oleh majelis hakim. Namun, Djoko Tjandra mengaku siap dihukum jika benar-benar terbukti bersalah seperti apa yang didakwakan atau dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujar Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

Djoko Tjandra mengaku menyesal atas kejadian yang menyeretnya menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dia mengklaim keinginannya untuk pulang ke Indonesia telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk keuntungan pribadi.

"Tetapi jika Majelis Hakim Yang Mulia melihat dengan mata hati nurani bahwa saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke Tanah Air, tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya," imbuhnya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga menuntut Djoko Tjandra membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya, sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

Djoko Tjandra diyakini menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dan petinggi Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo. "Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis (4/3/2021).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya. Berdasarkan fakta hukum persidangan, jaksa menyimpulkan telah terjadi peristiwa pemberian uang atau janji yang dilakukan terdakwa Djoko Tjandra sehubungan dengan rencana pengurusan fakta atas permasalahan hukumnya.

Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksepsi dalam Perkara...
Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
21 Lokasi Digeledah...
21 Lokasi Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Pemkab OKU
Mantan Sestama Basarnas...
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui
KPK Panggil Adik Febri...
KPK Panggil Adik Febri Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo 
Hasto Ungkap Ada Operasi...
Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?
KPK Didesak Segera Tuntaskan...
KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Eksepsi Hasto Soroti...
Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli
Nota Keberatan Hasto...
Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi
Rekomendasi
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Tol Cipali, One Way Diberlakukan Mulai KM 188 hingga KM 70
Cegah Kemacetan, Polisi...
Cegah Kemacetan, Polisi Terapkan Sistem One Way di Jalur Wisata Dieng
Sinopsis Sinetron Preman...
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9: Ancaman Pembongkaran Warung Peninggalan Gobang
Berita Terkini
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
1 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
2 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
2 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
3 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
5 jam yang lalu
26 Jenderal Baru Polri...
26 Jenderal Baru Polri Dilantik Sehari sebelum Lebaran, Lengkap dengan Jabatannya
5 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved