16 Daerah Pemungutan Suara Ulang, Politikus PAN: Preseden Buruk bagi KPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 16 daerah. Dia menilai, putusan MK tersebut seharusnya menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan berbagai perbaikan dan pembenahan.
"Makin banyak jumlah perkara yang di diakomodir oleh MK, tentu menandakan KPU belum bekerja secara proporsional dan profesional," kata Guspardi Kamis (25/3/2021).
Menurut politikus PAN ini, banyaknya keputusan KPU yang dianulir MK menjadi preseden buruk bagi KPU sebagai lembaga yang di beri wewenang dalam penyelenggara pemilu. Ke depan, KPU hendaknya lebih berhati-hati lagi dan makin tegas menegakan aturan-aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini menjadi catatan penting bagi KPU, bahwa sebetulnya kinerja dan keputusan mereka masih bisa dikoreksi dan dianulir oleh MK. Ini membuktikan praktik kecurangan yang dilakukan pihak tertentu masih terjadi dalam berbagai tingkat saat gelaran pilkada 2020," ujar legislator asal Sumatera Barat itu.
Dalam amar putusannya, Guspardi menjelaskan, MK memerintahkan untuk dilakukannya PSU di 16 daerah dengan berbagai pertimbangan. Mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih di Formulir Model C, pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, mobilisasi ASN, praktik politik uang, pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan pasangan calon dan lain sebagainya.
Menurut dia, banyaknya PSU yang diperintahkan oleh MK di berbagai tempat harus disikapi penyelenggara pemilu dengan persiapan yang matang dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sehingga menutup celah potensi dilakukannya lagi gugatan-gugatan nantinya
"Perhatian dan konsentrasi KPU harus dicurahkan sepenuhnya melaksanakan PSU dengan hati-hati dan Bawaslu juga melakukan pengawasan dengan tepat dan ketat. Upaya MK untuk memberikan 'electoral justice' ini dengan perintah PSU ini tentu berimplikasi terhadap penambahan beban negara akibat proses yang cidera, jangan biarkan terus terulang," pintanya.
Oleh karenanya, Guspardi menegaskan, dengan banyaknya perintah dari MK dilakukannya PSU ini, harus dijadikan koreksi dan bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan pembenahan dan perbaikan ke depannya.
"Selanjutnya dijadikan pedoman guna melakukan penyempurnaan berbagai regulasi serta peningkatan kompetensi penyelenggara dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu serentak (pilpres dan pileg) dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang," pungkas anggota Baleg DPR RI itu.
"Makin banyak jumlah perkara yang di diakomodir oleh MK, tentu menandakan KPU belum bekerja secara proporsional dan profesional," kata Guspardi Kamis (25/3/2021).
Menurut politikus PAN ini, banyaknya keputusan KPU yang dianulir MK menjadi preseden buruk bagi KPU sebagai lembaga yang di beri wewenang dalam penyelenggara pemilu. Ke depan, KPU hendaknya lebih berhati-hati lagi dan makin tegas menegakan aturan-aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini menjadi catatan penting bagi KPU, bahwa sebetulnya kinerja dan keputusan mereka masih bisa dikoreksi dan dianulir oleh MK. Ini membuktikan praktik kecurangan yang dilakukan pihak tertentu masih terjadi dalam berbagai tingkat saat gelaran pilkada 2020," ujar legislator asal Sumatera Barat itu.
Dalam amar putusannya, Guspardi menjelaskan, MK memerintahkan untuk dilakukannya PSU di 16 daerah dengan berbagai pertimbangan. Mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih di Formulir Model C, pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, mobilisasi ASN, praktik politik uang, pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan pasangan calon dan lain sebagainya.
Menurut dia, banyaknya PSU yang diperintahkan oleh MK di berbagai tempat harus disikapi penyelenggara pemilu dengan persiapan yang matang dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sehingga menutup celah potensi dilakukannya lagi gugatan-gugatan nantinya
"Perhatian dan konsentrasi KPU harus dicurahkan sepenuhnya melaksanakan PSU dengan hati-hati dan Bawaslu juga melakukan pengawasan dengan tepat dan ketat. Upaya MK untuk memberikan 'electoral justice' ini dengan perintah PSU ini tentu berimplikasi terhadap penambahan beban negara akibat proses yang cidera, jangan biarkan terus terulang," pintanya.
Oleh karenanya, Guspardi menegaskan, dengan banyaknya perintah dari MK dilakukannya PSU ini, harus dijadikan koreksi dan bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan pembenahan dan perbaikan ke depannya.
"Selanjutnya dijadikan pedoman guna melakukan penyempurnaan berbagai regulasi serta peningkatan kompetensi penyelenggara dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu serentak (pilpres dan pileg) dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang," pungkas anggota Baleg DPR RI itu.
(muh)