Kasus Suap APBN, KPK Eksekusi Politikus PAN ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 05 Februari 2021 - 13:03 WIB
loading...
Terdakwa mantan anggota DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/12/2019). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi ini dilakukan setelah perkara yang menjerat Sukiman yakni suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat telah berkekuatan hukum tetap.
"Rabu (3/02/2021), Jaksa Eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana Sukiman dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Baca juga : Amien Rais Nilai Pernyataan Moeldoko Soal Seluruh Anggota Banser Layak Ikut Komponen Cadangan Berlebihan
Sukiman terbukti bersalah telah menerima suap Rp2,65 miliar dan USD22.000 dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Sukiman bakal menjalani masa hukuman 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan berdasarkan Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020.
Baca juga : Atasi Stunting, Calon Pengantin Harus Lapor 3 Bulan Sebelum Nikah
Tidak hanya itu, Sukiman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan USD22.000 selambat-lambatnya sebulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Rabu (3/02/2021), Jaksa Eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana Sukiman dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Baca juga : Amien Rais Nilai Pernyataan Moeldoko Soal Seluruh Anggota Banser Layak Ikut Komponen Cadangan Berlebihan
Sukiman terbukti bersalah telah menerima suap Rp2,65 miliar dan USD22.000 dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Sukiman bakal menjalani masa hukuman 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan berdasarkan Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020.
Baca juga : Atasi Stunting, Calon Pengantin Harus Lapor 3 Bulan Sebelum Nikah
Tidak hanya itu, Sukiman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan USD22.000 selambat-lambatnya sebulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lihat Juga :