Negara Dinilai Harus Tetap Waspadai Pergerakan Kelompok Terlarang
Rabu, 24 Maret 2021 - 11:55 WIB
loading...
Presiden Jokowi menunjukkan sikapnya terhadap kelompok yang bertentangan dengan Pancasila. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan sikapnya terhadap kelompok yang bertentangan dengan Pancasila. Selama pemerintahan Presiden Jokowi, sudah ada dua organisasi yang telah dilarang, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: Pelarangan Penggunaan Atribut Ormas Terlarang Diharapkan Dipatuhi Bersama
Meskipun sudah secara legal formal dua organisasi tersebut dilarang, namun anggota dan simpatisannya diduga akan terus melakukan aktifitas.
Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan, yang merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) menyebutkan, orang dengan paham radikal yang sebelumnya bergabung dengan HTI dan FPI membutuhkan inang atau naungan.
Hal ini diperlukan, karena mereka perlu media untuk tetap eksis sambil melakukan propaganda untuk mencapai tujuan ideologinya. Baca juga: KPK Terbitkan Peraturan Syarat Jadi ASN, Salah Satunya Tak Ikut Ormas Terlarang
Baca juga: Pelarangan Penggunaan Atribut Ormas Terlarang Diharapkan Dipatuhi Bersama
Meskipun sudah secara legal formal dua organisasi tersebut dilarang, namun anggota dan simpatisannya diduga akan terus melakukan aktifitas.
Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan, yang merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) menyebutkan, orang dengan paham radikal yang sebelumnya bergabung dengan HTI dan FPI membutuhkan inang atau naungan.
Hal ini diperlukan, karena mereka perlu media untuk tetap eksis sambil melakukan propaganda untuk mencapai tujuan ideologinya. Baca juga: KPK Terbitkan Peraturan Syarat Jadi ASN, Salah Satunya Tak Ikut Ormas Terlarang