KPK Terbitkan Peraturan Syarat Jadi ASN, Salah Satunya Tak Ikut Ormas Terlarang

Jum'at, 12 Februari 2021 - 21:02 WIB
loading...
KPK Terbitkan Peraturan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa persyaratan bagi pegawai KPK yang akan beralih menjadi ASN. Salah satunya tidak mengikuti organisasi terlarang. "Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan," seperti dikutip dari MNC Portal dalam Perkom tersebut, Jumat (12/2/2021).

Berikut persyaratan pengalihan pegawai KPK menjadi PNS, yakni bersedia menjadi PNS; setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Usai memenuhi syarat itu, nantinya para pegawai KPK akan menandatangani surat pernyataan dilanjutkan dengan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, bagi pegawai KPK yang tidak ingin menjadi PNS maka akan beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) beralih menjadi PPPK setelah memenuhi syarat Pasal 5 ayat (2) huruf b sampai dengan f dengan Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional atau Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini," kata Perkom tersebut.

Tidak hanya itu, pegawai KPK yang sudah beralih menjadi ASN bisa diberhentikan karena beberapa hal yakni meninggal dunia; tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan permintaan sendiri secara tertulis. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Raka Dwi Novianto
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)