KPK Terbitkan Peraturan Syarat Jadi ASN, Salah Satunya Tak Ikut Ormas Terlarang

Jum'at, 12 Februari 2021 - 21:02 WIB
loading...
KPK Terbitkan Peraturan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa persyaratan bagi pegawai KPK yang akan beralih menjadi ASN. Salah satunya tidak mengikuti organisasi terlarang. "Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan," seperti dikutip dari MNC Portal dalam Perkom tersebut, Jumat (12/2/2021). Baca juga: Pantengin Nih Waktu Pendaftaran CPNS Tahun 2021

Berikut persyaratan pengalihan pegawai KPK menjadi PNS, yakni bersedia menjadi PNS; setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan. Baca juga: Jangan Lengah! Tahun Ini Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS Sebanyak 1,3 Juta Formasi

Usai memenuhi syarat itu, nantinya para pegawai KPK akan menandatangani surat pernyataan dilanjutkan dengan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, bagi pegawai KPK yang tidak ingin menjadi PNS maka akan beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) beralih menjadi PPPK setelah memenuhi syarat Pasal 5 ayat (2) huruf b sampai dengan f dengan Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional atau Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini," kata Perkom tersebut.

Tidak hanya itu, pegawai KPK yang sudah beralih menjadi ASN bisa diberhentikan karena beberapa hal yakni meninggal dunia; tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan permintaan sendiri secara tertulis. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Raka Dwi Novianto
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
10 Penembak Jitu Terbaik...
10 Penembak Jitu Terbaik di Dunia, Salah Satunya Sniper Perempuan Soviet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved