KPK Terbitkan Peraturan Syarat Jadi ASN, Salah Satunya Tak Ikut Ormas Terlarang

Jum'at, 12 Februari 2021 - 21:02 WIB
loading...
KPK Terbitkan Peraturan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa persyaratan bagi pegawai KPK yang akan beralih menjadi ASN. Salah satunya tidak mengikuti organisasi terlarang. "Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan," seperti dikutip dari MNC Portal dalam Perkom tersebut, Jumat (12/2/2021).

Berikut persyaratan pengalihan pegawai KPK menjadi PNS, yakni bersedia menjadi PNS; setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Usai memenuhi syarat itu, nantinya para pegawai KPK akan menandatangani surat pernyataan dilanjutkan dengan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, bagi pegawai KPK yang tidak ingin menjadi PNS maka akan beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) beralih menjadi PPPK setelah memenuhi syarat Pasal 5 ayat (2) huruf b sampai dengan f dengan Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional atau Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini," kata Perkom tersebut.

Tidak hanya itu, pegawai KPK yang sudah beralih menjadi ASN bisa diberhentikan karena beberapa hal yakni meninggal dunia; tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan permintaan sendiri secara tertulis. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Raka Dwi Novianto
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
KPK Panggil Mantan Ketum...
KPK Panggil Mantan Ketum PPP Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku
KPK Sita Rp150 Miliar...
KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
21 Lokasi Digeledah...
21 Lokasi Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Pemkab OKU
Rekomendasi
Jalur Arteri Kalimalang...
Jalur Arteri Kalimalang Kian Ramai Pemudik Malam Ini
Ribuan Pemudik Padati...
Ribuan Pemudik Padati Jalur Arteri Karawang Malam Ini, Lalu Lintas Padat Merayap
3 Fakta Kabar RS Sardjito...
3 Fakta Kabar RS Sardjito Yogyakarta Beri THR Nakes Hanya 30%
Berita Terkini
Sistem Talun Khas Indonesia...
Sistem Talun Khas Indonesia Ditampilkan di Amesterdam lewat Kopi
2 jam yang lalu
Arus Mudik Malam Ini,...
Arus Mudik Malam Ini, 40.000 Kendaraan Keluar dari Gerbang Tol Kalikangkung Semarang
3 jam yang lalu
Bursa Panglima TNI,...
Bursa Panglima TNI, Wakasal Erwin S. Aldedharma Berpeluang Jadi Calon Kuat
4 jam yang lalu
PMII dan Tantangan Kaderisasi...
PMII dan Tantangan Kaderisasi di Era Ketidakpastian
4 jam yang lalu
Pemudik Diimbau Waspadai...
Pemudik Diimbau Waspadai Jalur Tol Fungsional Semarang-Yogyakarta
5 jam yang lalu
Kapolri Prediksi Puncak...
Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi Malam Ini sampai Subuh
6 jam yang lalu
Infografis
7 Negara Penjajah Terkejam...
7 Negara Penjajah Terkejam di Dunia, Salah Satunya Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved