Pelarangan Penggunaan Atribut Ormas Terlarang Diharapkan Dipatuhi Bersama

Senin, 22 Februari 2021 - 22:04 WIB
loading...
Pelarangan Penggunaan...
Memberikan bantuan sebaiknya tanpa embel-embel organisasi. Sehingga, pembagian bantuan ke korban banjir tidak boleh menggunakan atribut Ormas terlarang. Foto/Twitter/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Memberikan bantuan sebaiknya tanpa embel-embel organisasi. Maka itu, keputusan polisi dan TNI melarang penggunaan atribut organisasi terlarang memberikan bantuan kepada korban banjir wilayah Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur dinilai sudah tepat.



Sehingga, pembagian bantuan ke korban banjir tidak boleh menggunakan atribut Ormas terlarang. "Soal dia bagikan Bansos ke korban banjir, ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang. Jangan menjustifikasi berbuat baik tapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah," kata Pandapotan.

Pandapotan berharap masyarakat mentaati keputusan pemerintah. "Sudah dilarang pemerintah, ikuti saja. Kita ini kan negara yang jelas ada undang-undangnya, ada peraturannya, kita negara Pancasila," kata Pandapotan.

Hal senada juga dikatakan Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Gilbert menilaibwajar saja ketika polisi dan TNI membubarkan kegiatan organisasi terlarang.

"Seharusnya semua menaati hukum. Semua harusnya bisa memberi contoh yang baik. Kalau tujuannya membantu, harusnya tidak perlu atribut," ujar Gilbert secara terpisah.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan pun berpendapat bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian di lokasi banjir kawasan Cipinang sudah tepat.

"Kita melihat Polri tidak melakukan pendekatan refresif. Itu bagus agar situasi tetap kondusif. Kita minta kepada masyarakat silakan melakukan kegiatan kemanusiaan tapi tidak menggunakan nama ormas yang dilarang," kata Edi Hasibuan.

Dia pun mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan baik."Apalagi saat ini musim banjir. Banyak masyarakat yang kesulitan dan perlu bantuan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenag Maklumi Ormas...
Wamenag Maklumi Ormas Minta THR: Budaya Sejak Dulu, Nggak Perlu Dipersoalkan
Garda Satu Siap Bantu...
Garda Satu Siap Bantu Akselerasi Makan Bergizi Gratis
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha, Sahroni: Langsung Bubarkan!
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tegas Tertibkan Preman Berkedok Ormas: Negara Jangan Kalah!
Gerakan Rakyat Percepat...
Gerakan Rakyat Percepat Pembentukan DPD, Harus Tuntas April 2025
Polri Janji Tindak Tegas...
Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Gerakan Rakyat Diciptakan,...
Gerakan Rakyat Diciptakan, Perahu Politik Anies Baswedan Disiapkan
3 Fakta Gerakan Rakyat,...
3 Fakta Gerakan Rakyat, Ormas yang Jadikan Anies Baswedan Simbol dan Tokoh Panutan
Rekomendasi
Bocoran RUPS Bank Mandiri:...
Bocoran RUPS Bank Mandiri: Dua Direksi Digeser ke Danantara
Remaja 12 Tahun Bangun...
Remaja 12 Tahun Bangun Reaktor Fusi Nuklir di Kamarnya, FBI Panik!
Billy Syahputra Lamar...
Billy Syahputra Lamar Vika Kolesnaya, Amanda Manopo Nyanyi Lagu Harusnya Kau Pilih Aku
Berita Terkini
2 Anak Bos Rental Mobil...
2 Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Oknum TNI AL Hadiri Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa
1 jam yang lalu
BMKG Ingatkan Banjir...
BMKG Ingatkan Banjir 5 Tahunan Jabodetabek Bisa Lebih Singkat Jadi 3 Tahunan
1 jam yang lalu
Hadiri Konfederasi Buruh...
Hadiri Konfederasi Buruh di Asia, Delegasi Indonesia Bahas Keadilan Tenaga Kerja di Dunia
2 jam yang lalu
Wamenag Maklumi Ormas...
Wamenag Maklumi Ormas Minta THR: Budaya Sejak Dulu, Nggak Perlu Dipersoalkan
2 jam yang lalu
Lebaran 2025 Serentak...
Lebaran 2025 Serentak 31 Maret? Ini Prediksi BMKG, BRIN, dan Keputusan Muhammadiyah!
2 jam yang lalu
Waspada, Periode Mudik...
Waspada, Periode Mudik pada 25-31 Maret 2025 Dilanda Hujan Angin Kencang
3 jam yang lalu
Infografis
Hari Libur Nasional...
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved