Was-was THR Dicicil, Selengkapnya di iNews Room Rabu Pukul 18.00 WIB

Rabu, 24 Maret 2021 - 17:27 WIB
loading...
Was-was THR Dicicil, Selengkapnya di iNews Room Rabu Pukul 18.00 WIB
Saksikan iNews Room dengan kemasan berbeda, santai tapi terukur bersama Host Latief Siregar hari ini mulai pukul 18:00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Sejumlah pengusaha mulai minta dibolehkan mencicil THR Karyawan Lebaran tahun ini. Mesti berbagai serikat pekerja menolak, tapi sepertinya Kementrian Ketenagakerjaan akan kasih lampu hijau permintaan pengusaha. Kabarnya, Kementerian punya formula khusus skema cicilan THR.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan untuk menetapkan mekanisme THR pada tahun ini. Selain itu juga bisa pihaknya meminta masukan dari bergai pihak dari mulai pengusaha maupun buruh dan pekerja.

Buruh dan pekerja sendiri berharap agar THR tidak dicicil. Sedangkan pengusaha berharap minta dimengerti untuk pembayaran THR karena adanya pandemi covid-19.

“Belum (belum ada keputusan mengenai THR). Sedang dirapatkan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021).

Formula akan diumumkan dalam waktu dekat. Seperti apa formulanya? iNews Room hari ini akan membahasnya tuntas.

Selain THR dicicil, iNews Room hari ini akan membahas kelakuan sadis bapak di Bogor Jawa Barat yang sering pukul anaknya pakai palu. Gilanya, kekerasan ini sudah berlangsung tujuh tahun.

Lalu ada juga warga di pantai Maluku Tengah yang sedang panen emas. Mereka memburu emas yang terbawa hujan dari area tambah ke lepas pantai.

Saksikan iNews Room dengan kemasan berbeda, santai tapi terukur bersama Host Latief Siregar hari ini mulai pukul 18:00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)