Kemnaker Fokus Perhatikan Psikologis dan Mental Pekerja Migran

Selasa, 23 Maret 2021 - 19:05 WIB
loading...
Kemnaker Fokus Perhatikan...
Direktur Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memberikan perhatian secara serius terhadap kondisi piskologis dan kesehatan mental Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke negara penempatan. Hal tersebut sesuai amanah Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai salah satu dokumen bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Direktur Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana, mengatakan bahwa salah satu pengaturan lebih teknis penempatan dan pelindungan pekerja migran adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia.

"Pengaturan khusus ini maknanya adalah kondisi psikologi dianggap sebagai hal penting bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya," ujar Direktur Eva Trisiana dalam seminar bertajuk 'Kegiatan Intervensi Psikologis untuk CPMI' di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Ditegaskan Direktur Eva Trisiana, upaya pemerintah untuk membekali PMI dengan keterampilan yang menunjang pekerjaan telah dilakukan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). "Namun hal yang terkait dengan kondisi psikologis dan kesehatan mental PMI masih menjadi fokus perhatian," katanya.

Namun demikian, Direktur Eva Trisiana mengakui bahwa penerapannya masih belum optimal. Ketidaksiapan kondisi psikologi dapat mengarah menjadi ancaman stres dan gangguan psikologis bagi PMI. Baik terkait dengan situasi kerja, perbedaan budaya dan situasi negara tempat bekerja, serta kecemasan yang timbul dari keluarga yang ditinggalkan. "Hal ini pada gilirannya dapat juga berdampak kepada kenyamanan dan kesiagaan bekerja selama di negara tujuan penempatan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ultimatum Perusahaan...
Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR, Kemenaker: Hari Ini Batas Paling Lambat
Datangi Kemenaker, RPA...
Datangi Kemenaker, RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Nursiyah Dapatkan Hak-haknya
Kronologi Kasus Korupsi...
Kronologi Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI yang Seret Eks Dirjen Binapenta Reyna Usman
Mantan Dirjen Kemenaker...
Mantan Dirjen Kemenaker Reyna Usman Cs Didakwa Rugikan Uang Negara Rp17,6 Miliar
Raih PNBP, Perusahaan...
Raih PNBP, Perusahaan Nikel Ini Wujudkan Komitmen K3
KPK Dalami Dugaan Intervensi...
KPK Dalami Dugaan Intervensi Terselubung Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Rekomendasi
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved