Sengketa Pilkada, MK Putuskan PSU di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan

Senin, 22 Maret 2021 - 21:35 WIB
loading...
Sengketa Pilkada, MK Putuskan PSU di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan di Ruang Sidang MK, Senin (22/3/2021). Foto/Dok MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu Selatan . Gugatan terhadap hasil pilkada lalu ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) No. Urut 3 Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap.

Dalam amar putusan bernomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Paslon Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 16 TPS,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (22/3/2021).

Dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 TPS. Diantarnya TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, TPS 018 Desa Torganda.

Lalu TPS 005 Desa Aek Raso Kecamatan Torganda. KemudianTPS 001, TPS 003, TPS 005, TPS 006 Desa Tanjung Selatan Kecamatan Kampung Rakyat.

Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja sejak pengucapan putusan ini. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta PPK di TPS-TPS tersebut.

Kemudian terkait pertimbangan hukum putusan, MK berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman pada asas jujur dan adil (jurdil) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, untuk mendapatkan kemurnian perolehan suara dan demi validitas perolehan suara yang akan meningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing pasangan calon serta untuk mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai setiap suara pemilih dan untuk menegakkan asas jurdil, maka Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 16 TPS yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ujar Wakil Ketua MK Aswanto.

Kemudian dalam hal kedudukan hukum pemohon terkait penerapan Pasal 158 UU No. 16/ 2010 tentang Pilkada bahwa jumlah perbedaan perolehan antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak yakni Paslon No. Urut 2 Edimin dan Ahmad Fadli Tanjung (Pihak Terkait) adalah 1,5% x 155.372 suara (total suara sah) yaitu 2.331 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2.331 suara.

Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 65.429 suara dan perolehan suara Pihak Terkait adalah 66.007 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 578 suara atau 0,37%. Sehingga kurang dari 2.331 suara atau tidak melebihi ketentuan ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil ke MK.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3166 seconds (0.1#10.140)