Mantan Dirut BTN Didakwa Rugikan Negara Rp279 Miliar terkait Fasilitas Kredit

Senin, 22 Maret 2021 - 20:59 WIB
loading...
A A A
"Sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, terdakwa Maryono menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri yang pemberiannya melalui Widi Kusuma Purwanto," kata jaksa.



Jaksa menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Jaksa menilai Maryono telah memperkaya diri sendiri bersama dengan menantunya, Widi Kusuma sebesar Rp4.506.000.000. Tak hanya itu, Maryono juga diduga telah memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir Effendi melalui PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp114 miliar dan memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Property sebesar Rp164 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Dari PT BTN Kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property nomor SR-67/D503/2021 tanggal 27 Januari 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Perekonomian Negara keuangan negara dirugikan sebesar Rp279.627.008.399 (Rp279 miliar).

"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp279.627.008.399,35 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)