MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilkada Sumba Barat

Senin, 22 Maret 2021 - 20:03 WIB
loading...
A A A
Berikutnya berkenaan dengan dalil pelanggaran administrasi di TPS 001 Desa Manukuku Kecamatan Tana Righu. Mahkamah mencermati tidak terdapat rekomendasi Bawaslu yang mengharuskan diadakannya penghitungan suara ulang. Dengan demikian, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan.

Pada sidang pendahuluan, Pemohon menyatakan keberatan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 247/PL.02.6-Kpt/5312/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020.

Hal ini karena adanya beberapa pelanggaran administrasi pemilihan saat proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Sumba Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang pada beberapa TPS yang bermasalah, utama di TPS 001 Desa Manu Kuku Kecamatan Tana Righu dan TPS 001 Desa Weekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)