MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilkada Sumba Barat
Senin, 22 Maret 2021 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Hakim Konstitusi Saldi Isra selanjutnya membacakan pertimbangan yang berhubungan dengan dalil adanya kelalaian Ketua KPPS yang tidak berdoa dan tidak mengambil sumpah para anggota KPPS dan petugas ketertiban di TPS sebelum kegiatan pemungutan suara.
Sesuai dengan keterangan saksi Pemohon Yuliana Ngongo dan Agustinus Lende, atas peristiwa ini telah dilaporkan ke Bawaslu dan telah pula terdapat adanya rekomendasi.
Di antaranya KPU Sumba Barat tidak merekrut lagi Ketua KPPS TPS 01 Desa Manukuku Kecamatan Tana Righu atas nama Katrina Bora pada Pemilihan dan Pemilu berikutnya karena telah lalai melaksanakan tugasnya.
Selain itu, KPU Sumba Barat agar melakukan pembinaan, monitoring, dan supervisi terhadap jajaran adhoc dan merekrut penyelenggara adhoc benar-benar memperhatikan kemampuan, integritas, profesionalitas serta kapabilitas sebagai penyelenggara.
“Rekomendasi Bawaslu tersebut telah pula ditindaklanjuti oleh KPU dengan memberikan sanksi dengan tidak dilibatkannya para petugas tersebut dalam kegiatan tahapan pemilihan dan pemilu berikutnya. Dengan demikian dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Sesuai dengan keterangan saksi Pemohon Yuliana Ngongo dan Agustinus Lende, atas peristiwa ini telah dilaporkan ke Bawaslu dan telah pula terdapat adanya rekomendasi.
Di antaranya KPU Sumba Barat tidak merekrut lagi Ketua KPPS TPS 01 Desa Manukuku Kecamatan Tana Righu atas nama Katrina Bora pada Pemilihan dan Pemilu berikutnya karena telah lalai melaksanakan tugasnya.
Selain itu, KPU Sumba Barat agar melakukan pembinaan, monitoring, dan supervisi terhadap jajaran adhoc dan merekrut penyelenggara adhoc benar-benar memperhatikan kemampuan, integritas, profesionalitas serta kapabilitas sebagai penyelenggara.
“Rekomendasi Bawaslu tersebut telah pula ditindaklanjuti oleh KPU dengan memberikan sanksi dengan tidak dilibatkannya para petugas tersebut dalam kegiatan tahapan pemilihan dan pemilu berikutnya. Dengan demikian dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Lihat Juga :