Kemenkumham Diyakini Sudah Mengetahui Kepengurusan Demokrat Mana yang Sah
loading...
A
A
A
JAKARTA - AD/ART Kongres Partai Demokrat (PD) 2020 yang menghasilkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai cacat prosedural dan memiliki celah untuk digugat. Hal itu juga sebagaimana disampaikan salah satu pendiri PD, Ilal Ferhard yang menyebut AD/ART Kongres 2020 tidak diakui.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menganggap, tudingan AD/ART Kongres 2020 cacat prosedural harus dapat dibuktikan secara valid. "Dari sisi organisasi, kecacatan prosedur itu sulit dibuktikan mengingat kongres telah lewat dan struktur kepemimpinan AHY telah tercatat dalam lembaran negara," ujarnya saat dihubungi, Senin (22/3/2021).
Dedi menganggap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebenarnya mudah melihat situasi yang terjadi, mana kubu PD yang sedang berlaku, dan mana kubu yang tidak berlaku. "Maka itu yang harus dipatuhi, bagaimanapun AHY miliki legitimasi sebagai ketua umum," ungkapnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, jika tiba-tiba pemerintah mengesahkan kubu PD hasil Kongres Luar Biasa (KLB) maka hal itu berpotensi memperpanjang konflik di internal partai berlambang bintang mercy tersebut. Dan, kondisi ini akan menyeret pemerintah dalam konflik. "Jika pemerintan justru menganulir putusannya sendiri yang mengakui AHY, lalu berubah mengikuti tuntutan kubu KLB, integritas Menkumham dipertanyakan, termasuk pemerintah secara umum," kata Analis Politik Lulusan Universitas Telkom Bandung itu.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menganggap, tudingan AD/ART Kongres 2020 cacat prosedural harus dapat dibuktikan secara valid. "Dari sisi organisasi, kecacatan prosedur itu sulit dibuktikan mengingat kongres telah lewat dan struktur kepemimpinan AHY telah tercatat dalam lembaran negara," ujarnya saat dihubungi, Senin (22/3/2021).
Dedi menganggap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebenarnya mudah melihat situasi yang terjadi, mana kubu PD yang sedang berlaku, dan mana kubu yang tidak berlaku. "Maka itu yang harus dipatuhi, bagaimanapun AHY miliki legitimasi sebagai ketua umum," ungkapnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, jika tiba-tiba pemerintah mengesahkan kubu PD hasil Kongres Luar Biasa (KLB) maka hal itu berpotensi memperpanjang konflik di internal partai berlambang bintang mercy tersebut. Dan, kondisi ini akan menyeret pemerintah dalam konflik. "Jika pemerintan justru menganulir putusannya sendiri yang mengakui AHY, lalu berubah mengikuti tuntutan kubu KLB, integritas Menkumham dipertanyakan, termasuk pemerintah secara umum," kata Analis Politik Lulusan Universitas Telkom Bandung itu.
(cip)