Kasus Bansos Corona, KPK Perpanjang Penahanan Mantan PPK Kemensos
Rabu, 17 Maret 2021 - 08:59 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso. Joko telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 (virus Corona) untuk wilayah Jabodetabek.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, masa penahanan Joko akan diperpanjang hingga 30 hari kedepan. Baca juga: Sidang Kasus Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Mengaku Pernah Diminta Hilangkan Barbuk
"Tim Penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan tersangka MJS (Matheus Joko) selama 30 hari ke depan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 15 April 2021," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Pengakuan Dua Pejabat Kemensos Akan Terus Didalami
Ali mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan, karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara itu.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, masa penahanan Joko akan diperpanjang hingga 30 hari kedepan. Baca juga: Sidang Kasus Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Mengaku Pernah Diminta Hilangkan Barbuk
"Tim Penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan tersangka MJS (Matheus Joko) selama 30 hari ke depan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 15 April 2021," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Pengakuan Dua Pejabat Kemensos Akan Terus Didalami
Ali mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan, karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara itu.
Lihat Juga :