Kasus Bansos Corona, KPK Perpanjang Penahanan Mantan PPK Kemensos

Rabu, 17 Maret 2021 - 08:59 WIB
loading...
Kasus Bansos Corona, KPK Perpanjang Penahanan Mantan PPK Kemensos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso. Joko telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 (virus Corona) untuk wilayah Jabodetabek.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, masa penahanan Joko akan diperpanjang hingga 30 hari kedepan.

Ali mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan, karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara itu.

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos .

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2210 seconds (0.1#10.140)