Sidang Kasus Bansos, Pengakuan Dua Pejabat Kemensos Akan Terus Didalami

Senin, 15 Maret 2021 - 11:28 WIB
loading...
Sidang Kasus Bansos,  Pengakuan Dua Pejabat Kemensos Akan Terus Didalami
Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, pada hari ini, Senin (15/3/2021). Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.



Pada persidangan sebelumnya, sempat terungkap nama-nama yang diduga turut kecipratan uang panas terkait pengadaan bansos Covid-19 ataupun terlibat dalam perkara ini. Mereka diantaranya, Politikus PDI-Perjuangan Ihsan Yunus; Pengacara kondang Hotma Sitompul; Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi; hingga Pedangdut Cita Citata.

Kendati demikian, belum diketahui apa yang bakal didalami tim penasihat hukum Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja pada dua pejabat Kemensos tersebut pada persidangan hari ini.

Tak hanya dua pejabat Kemensos, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya juga akan menghadirkan dua saksi lainnya pada persidangan hari ini. Keduanya yakni Staf Ahli Mensos, Kukuh Ary Wibowo dan salah seorang Ajudan Mensos, Eko.

"Ditambah kami juga panggil saksi atas nama Kukuh Ary Wibowo (staf ahli Mensos) dan Eko (ajudan Mensos)," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)