Tingkatkan Produktivitas, Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi di Sampang
Senin, 15 Maret 2021 - 16:55 WIB
loading...
Mentan Syahrul Yasin Limpo mengatakan program pupuk bersubsidi sebagai upaya pemerintah mendukung peningkatan produktivitas pertanian demi kesejahteraan
A
A
A
SAMPANG - Alokasi pupuk bersubsidi 2021 untuk Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengalami kenaikan. Sampang mendapat penambahan antara 80 persen sampai 300 persen dibandingkan 2020. Kementerian Pertanian berharap penambahan ini diikuti dengan peningkatan produktivitas.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan peningkatan produktivitas sangat penting. "Melalui program pupuk bersubsidi, pemerintah mendukung peningkatan produktivitas pertanian. Peningkatan produktivitas ini juga menjadi indikasi pupuk bersubsidi tepat sasaran," katanya, Senin (15/3/2021).
Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan, distribusi pupuk bersubsidi mengacu pada eRDKK. "eRDKK berisi data petani penerima pupuk bersubsidi dan jumlah pupuk yang telah disesuaikan. Dengan eRDKK, penyelewengan bisa diminimalisir," tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Sarwo Edhy, salah satu kriteria petani penerima pupuk bersubsidi adalah telah mengisi eRDKK. "Kriteria ini sudah tertuang dalam Permentan Nomor 49/2020. Yaitu petani memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani dan telah menyusun eRDKK," katanya.
Di Sampang, lima jenis pupuk bersubsidi itu mendapat penambahan antara 80 persen sampai 300 persen dibandingkan 2020. Kelima jenis pupuk tersebut adalah Urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik. Kenaikan pupuk tersebut terjadi cukup merata mulai jenis pupuk berbahan dasar limbah ternak sampai pupuk kimia.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan peningkatan produktivitas sangat penting. "Melalui program pupuk bersubsidi, pemerintah mendukung peningkatan produktivitas pertanian. Peningkatan produktivitas ini juga menjadi indikasi pupuk bersubsidi tepat sasaran," katanya, Senin (15/3/2021).
Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan, distribusi pupuk bersubsidi mengacu pada eRDKK. "eRDKK berisi data petani penerima pupuk bersubsidi dan jumlah pupuk yang telah disesuaikan. Dengan eRDKK, penyelewengan bisa diminimalisir," tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Sarwo Edhy, salah satu kriteria petani penerima pupuk bersubsidi adalah telah mengisi eRDKK. "Kriteria ini sudah tertuang dalam Permentan Nomor 49/2020. Yaitu petani memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani dan telah menyusun eRDKK," katanya.
Di Sampang, lima jenis pupuk bersubsidi itu mendapat penambahan antara 80 persen sampai 300 persen dibandingkan 2020. Kelima jenis pupuk tersebut adalah Urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik. Kenaikan pupuk tersebut terjadi cukup merata mulai jenis pupuk berbahan dasar limbah ternak sampai pupuk kimia.
Lihat Juga :