Konklusi TP3 Bersifat Politis, Lemah dan Rentan Sesat Opini
Minggu, 14 Maret 2021 - 12:12 WIB
loading...
Pengajar PPS Universitas Indonesia (UI) Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawfull killing terhadap enam laskar FPI di KM50 Tol Jakarta Cikampek memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Terkait hal itu, Pengajar PPS Universitas Indonesia (UI) Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji memberikan tanggapannya. Berikut ini wawancara SINDOnews bersama Prof Indriyanto:
Bagaimana pendapat Prof mengenai Unlawfull Killing enam laskar FPI?
Rilis dan Rekomendasi Komnas HAM harus dicermati secara seksama, khususnya tentang makna “Unlawfull Kiliing”, memerlukan klarifikasi karena memang adanya misleading conclusion, karena apa yang dinamakan Unlawfull Killing ini TIDAK ada kaitannya dengan dugaan Pelanggaran HAM Berat yang diatur pada UU No.26/2000, tetapi makna Unlawfull Killing pada kasus ini berbasis pada Regulasi Umum dari General Principles of Criminal Law yang ada dalam KUHP dan prosesnya melalui KUHAP. Baca juga: Membedah Argumen TP3 Tentang KM 50
Rekomendasi Komnas Ham ini tidak dalam konteks pemeriksaan Pro Justitia, karenanya tata cara pelaksanaan Rekomendasi Komnas ini ada pada otoritas Related Party, dalam hal ini Polri, yang akan meneliti, mempertimbangkan dan memutuskan kelanjutan tidaknya rekomendasi ini. Baca juga: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Terkait hal itu, Pengajar PPS Universitas Indonesia (UI) Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji memberikan tanggapannya. Berikut ini wawancara SINDOnews bersama Prof Indriyanto:
Bagaimana pendapat Prof mengenai Unlawfull Killing enam laskar FPI?
Rilis dan Rekomendasi Komnas HAM harus dicermati secara seksama, khususnya tentang makna “Unlawfull Kiliing”, memerlukan klarifikasi karena memang adanya misleading conclusion, karena apa yang dinamakan Unlawfull Killing ini TIDAK ada kaitannya dengan dugaan Pelanggaran HAM Berat yang diatur pada UU No.26/2000, tetapi makna Unlawfull Killing pada kasus ini berbasis pada Regulasi Umum dari General Principles of Criminal Law yang ada dalam KUHP dan prosesnya melalui KUHAP. Baca juga: Membedah Argumen TP3 Tentang KM 50
Rekomendasi Komnas Ham ini tidak dalam konteks pemeriksaan Pro Justitia, karenanya tata cara pelaksanaan Rekomendasi Komnas ini ada pada otoritas Related Party, dalam hal ini Polri, yang akan meneliti, mempertimbangkan dan memutuskan kelanjutan tidaknya rekomendasi ini. Baca juga: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Lihat Juga :