Jabatan Presiden Diusulkan 3 Periode, Pengamat: Rakyat Bisa Marah

Sabtu, 13 Maret 2021 - 18:38 WIB
loading...
Jabatan Presiden Diusulkan...
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Usulan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode diyakini tidak didukung sepenuhnya oleh rakyat Indonesia. Adapun usulan itu diungkapkan oleh Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, Sabtu (13/3/2022).

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, jabatan presiden cukup dua periode. "Itu sudah jalan terbaik dan hasil konsensus nasional," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Sabtu (13/3/2021). Baca juga: Jabatan Presiden Diusulkan 3 Periode, Jokowi-SBY Bisa Maju di Pilpres 2024

Ujang menambahkan, jabatan dibatasi dua periode itu agar siapapun presidennya tidak korup dan tidak abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, kata dia, agar tidak terlalu lama menjabat.

"Jika presiden menjabat tiga periode dan terlalu lama, maka kekuasaannya akan korup. Apalagi saat ini korupsi sudah terjadi dimana-mana. Menurut Lord Acton, power tends to corrup. Kekuasaan itu cenderung korup atau disalahgunakan. But absolute power corrupt absolutely," kata pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.

Dia melanjutkan, jika kekuasaan yang absolut, korupsinya juga akan absolut."Jika sampai ada skenario presiden tiga periode, rakyat bisa marah. Legowo saja 2 periode itu jalan tengah dan jalan terbaik. Karena jika sudah 2 periode, ingin tiga periode, dan lalu ingin empat periode," tambah Ujang.Baca juga: Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Iwan Fals Malah Sebut Ahok dan Rocky Gerung

Ujang mengingatkan, bangsa ini tak kekurangan dengan orang hebat. "Dan banyak capres yang akan bermunculan. Seolah-olah tak ada Capres yang layak maju itu suatu pikiran yang tak tepat," pungkasnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu Megawati, Jimly:...
Bertemu Megawati, Jimly: Banyak Topik Pembahasan, Salah Satunya Reformasi Polri
Berikan Buku Amendemen...
Berikan Buku Amendemen UUD ke Megawati, Jimly: Usai Urus Polisi, Kita Benahi yang Lain
Ketua MPR: Kita Tidak...
Ketua MPR: Kita Tidak Mengunci Rapat Kemungkinan Amendemen UUD 1945
Ketua MPR Sangkal Isu...
Ketua MPR Sangkal Isu Masa Jabatan Presiden Bakal Diubah Menjadi 8 Tahun
Ketua MPR: Amendemen...
Ketua MPR: Amendemen UUD Bukan Solusi Instan untuk Setiap Masalah
Guntur Soekarnoputra:...
Guntur Soekarnoputra: Kekuasaan Presiden Indonesia Harus Ada Batasnya
Jelang Purnatugas, Presiden...
Jelang Purnatugas, Presiden Jokowi Pamit ke Masyarakat Sumut
3 Presiden China dengan...
3 Presiden China dengan Jabatan Terlama, Nomor Terakhir Pernah Jadi Buruh Kasar
Dissenting Opinion,...
Dissenting Opinion, MK: Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum untuk Melakukan Gugatan
Rekomendasi
Bukan Mobil Termahal,...
Bukan Mobil Termahal, tapi Inilah Kendaraan yang Paling Dibanggakan Wuling di Museumnya
Apa Beda Wuling Mini...
Apa Beda Wuling Mini EV atau Aira dengan Air EV?
Sinopsis Border of Shadow,...
Sinopsis Border of Shadow, Agen Federal Jadi Buronan karena Skandal Pembunuhan
Berita Terkini
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati 15 Kerja Sama, Restorasi Candi Prambanan hingga Rudal BrahMos
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Urgensi Cadangan Beras...
Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved