Jabatan Presiden Diusulkan 3 Periode, Pengamat: Rakyat Bisa Marah

Sabtu, 13 Maret 2021 - 18:38 WIB
loading...
Jabatan Presiden Diusulkan...
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Usulan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode diyakini tidak didukung sepenuhnya oleh rakyat Indonesia. Adapun usulan itu diungkapkan oleh Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, Sabtu (13/3/2022).

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, jabatan presiden cukup dua periode. "Itu sudah jalan terbaik dan hasil konsensus nasional," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Sabtu (13/3/2021).

Ujang menambahkan, jabatan dibatasi dua periode itu agar siapapun presidennya tidak korup dan tidak abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, kata dia, agar tidak terlalu lama menjabat.

"Jika presiden menjabat tiga periode dan terlalu lama, maka kekuasaannya akan korup. Apalagi saat ini korupsi sudah terjadi dimana-mana. Menurut Lord Acton, power tends to corrup. Kekuasaan itu cenderung korup atau disalahgunakan. But absolute power corrupt absolutely," kata pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.

Dia melanjutkan, jika kekuasaan yang absolut, korupsinya juga akan absolut."Jika sampai ada skenario presiden tiga periode, rakyat bisa marah. Legowo saja 2 periode itu jalan tengah dan jalan terbaik. Karena jika sudah 2 periode, ingin tiga periode, dan lalu ingin empat periode," tambah Ujang.

Ujang mengingatkan, bangsa ini tak kekurangan dengan orang hebat. "Dan banyak capres yang akan bermunculan. Seolah-olah tak ada Capres yang layak maju itu suatu pikiran yang tak tepat," pungkasnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)