IPW Minta Jejak Digital Handphone 3 Polisi Penembak Anggota FPI Diperiksa

Kamis, 11 Maret 2021 - 19:04 WIB
loading...
IPW Minta Jejak Digital...
IPW menganggap pemeriksaan ponsel polisi penembak anggota FPI penting karena belum pernah dibuka Komnas HAM. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta pemeriksaan terhadap jejak digital handphone dari tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Kami mendesak agar pihak pihak yang menangani kasus penembakan ini segera membuka akses komunikasi handphone para polisi di lapangan yang diduga menembak keenam laskar FPI tersebut," ujar Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021).

(Baca: Amien Rais dkk Bertemu Jokowi Bahas Insiden KM 50, Eks Pengacara FPI Bersyukur)

Dikatakannya sepanjang proses penguntitan pastinya telah terjadi komunikasi intensif antara polisi. Sehingga dalam komunikasi itu segala tindakan petugas di lapangan dapat tetap terkendali dan sesuai kontrol atasannya.

"Untuk membuka kasus ini secara transparan, semua akses komunikasi dalam proses penguntitan tersebut perlu dibuka. Komunikasi handphone antar ketiga polisi yang dituduh menembak itu dengan atasannya harus dibuka agar diketahui apa sesungguhnya perintahan atasannya itu," tambah Neta S Pane.

(Baca: Komnas HAM Sebut Polisi Tak Terindikasi Membunuh Laskar FPI, Aziz Yanuar: Suka-Suka Mereka Saja)

Ia menyebutkan selama ini akses komunikasi dan jejak digital komunikasi para polisi di lapangan tersebut sepertinya belum dibuka oleh Komnas HAM. Padahal disana ada jejak digital yang bisa menjadi petunjuk.

"Sebelum jejak tersebut dihilangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, jejak digital itu harus diamankan. Apalagi Komnas HAM sendiri mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap anggota ll FPI," tandas Neta S Pane. [Carlos Roy Fajarta]
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)