Komnas HAM Sebut Polisi Tak Terindikasi Membunuh Laskar FPI, Aziz Yanuar: Suka-Suka Mereka Saja

Kamis, 11 Maret 2021 - 01:01 WIB
loading...
Komnas HAM Sebut Polisi Tak Terindikasi Membunuh Laskar FPI, Aziz Yanuar: Suka-Suka Mereka Saja
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tak ada indikasi polisi ingin menghilangkan nyawa enam Laskar Front Pembela Islam. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyatakan tak ada indikasi polisi ingin menghilangkan nyawa enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) . Hal itu disimpulkan dari dari data dan bukti video yang diberikan oleh pihak PT Jasa Marga.

"Dari 130.000 rekaman video dari Jasa Marga tidak ada indikasi pihak kepolisian hendak untuk menghilangkan nyawa. Ini berbeda dengan semua kesaksian awal, tidak ada di videonya. Jadi kita tidak bisa mengikuti omongan orang," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam usai konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (10/3/2021).

"Dari voice note ada masa jarak jauh (kesempatan untuk menjauh), teman-teman FPI tidak menggunakan kesempatan untuk menghindari kepolisian, malah menunggu. Sehingga terjadi peristiwa serempet menyerempet hingga KM 50,” tambah Anam. (Baca juga; Komnas HAM: 130.000 Video Jasa Marga Tak Ada Bukti Pelanggaran HAM di Kasus FPI )

Mantan Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar tidak ambil pusing dengan pernyataan tersebut dan menanggapinya dengan santai. "Suka-suka mereka saja," katanya saat dihubungi MNC Media, Rabu (10/3/2021) malam.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh apakah laporan yang diserahkan pihaknya kepada Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag sudah ada kelanjutan, Aziz Yanuar enggan berbicara jauh. Menurut dia, tim advokasi tengah berusaha keras agar laporan tersebut dapat menjadi atensi publik internasional.

"Belum ada follow-up. Nanti kita usahakan lagi secara maksimal untuk menjadi atensi mereka," ucapnya. (Baca juga; Komnas HAM: Kasus Laskar FPI Tidak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)